SAMPANG- LACAKPOS.CO.ID – Rapat Paripurna ke XVII masa sidang ke IV agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sampang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (RANPERDA APBD TA 2023) dan Nota Penjelasan Bupati atas 4 (empat) Raperda Usulan serta Penyampaian Nota Penjelasan Pengusul atas 3 (tiga) Raperda Inisiatif, secara resmi dibuka Ketua DPRD Kabupaten Sampang, A. Fadol di ruang Graha Paripurna DPRD Jalan Wijaya Kusuma Sampang.
Tampak hadir mendampingi Bupati Sampang H. Slamet Junaidi bersama H Abdullah Hidayat, Sekdakab, Yuliadi Setiawan, para Pimpinan Eselon II, OPD Teknis, Para Asisten, Para Kabag Setdakab, Para Camat, Para Direktur BUMD.
Senin, 24/10/2022

“Sesuai dengan ketentuan tata tertib nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang nomor 14 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD pasal 107 ayat 1 (huruf b) maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tatib”, jelas anwar
Fadol lebih rinci menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini sebagai tindak lanjut Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sampang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Tim Raperda Kabupaten Sampang guna membahas surat masuk dari Bupati Sampang nomor : 900/1106/434.302/2022 perihal penyampaian Ranperda APBD TA 2023.
Masih kata Fadol, sidang kali ini ada 5 (lima) agenda penting diantaranya :
1. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda RAPBD TA 2023;
2. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas 4 (empat) Raperda Usulan yakni :
a. Raperda tentang Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Sampang tahun 2022-2042;
b. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Pendirian PT Bhakti Artha Sejahtera Sampang;
c. Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
d. Raperda tentang Pengolahan Perpustakaan;
3. Penyampaian Nota Penjelasan Pengusul 3 (tiga) Raperda Inisiatif yaitu :
a. Raperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas;
b. Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja;
c. Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragan;
d. Laporan Rekomendasi Pansus PAD;
e. Pengumuman nama-nama anggota pansus.
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi saat menyampaikan nota penjelasan menyatakan, bahwa berdasarkan Kebijakan Umum (KU APBD) Kabupaten Sampang dan plavon APBD TA 2023 yang telah disepakati bersama dengan DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal 12 agustus 2022 dengan tema “Peningkatan dan Pemerataan Infrastruktur dalam rangka Pemulihan Ekonomi dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia guna mendukung Daya Saing Daerah menuju Sampang Hebat Bermartabat”.
Ada 4 (empat) prioritas pembangunan :
1. Pemantapan pemulihan ekonomi melalui penguatan sector unggulan dan infrastruktur yang berkelanjutan;
2. Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melaui pengentasan kemiskinan, kualitas pendidikan, kesehatan, serta sarana prasarana dasar.
3. Peningkatan kualitas pelayanan public melalui reformasi birokrasi dan inovasi daerah;
4. Menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut H. Idi menjelaskan, gambaran pendapatan pada RAPBD TA 2023 sebesar Rp. 1.490.282.153.898,- mengalami penurunan sebesar Rp. 347.835.070.167,- dibandingkan dengan anggaran perubahan tahun 2022 yakni sebesar Rp. 1.838.117.224.065,-.
“Penurunan ini disebabkan RAPBD TA 2023 belum mengakomodir pendapatan transfer yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (BK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur”, sambungnya.(Abdul)






