BUKITTINGGI, LacakPos.co.id – Pemerintah Kota Bukittinggi terus mengintensifkan pendataan masyarakat melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Hingga 1 November 2026, sebanyak 14.579 kepala keluarga (KK) tercatat telah mengikuti proses pendaftaran program tersebut.
Percepatan pendataan ini menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama menjelang batas akhir pendaftaran bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang dijadwalkan pada 9 November 2026. Adapun pendaftaran untuk masyarakat secara umum masih berlangsung hingga akhir Desember 2026.
Staf Ahli Wali Kota Bukittinggi, Robby Novaldi, menegaskan pentingnya memperluas sosialisasi agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan melakukan pendataan, khususnya warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat evaluasi pelaksanaan Perlinsos Digital yang berlangsung di ruang rapat Balai Kota Bukittinggi, Senin (2/11/2026).
Dalam evaluasi tersebut, Robby turut menyoroti masih adanya hambatan dalam pelaksanaan pendataan di lapangan. Salah satunya, sebagian masyarakat dari kelompok desil 6 hingga 10 belum bersedia mengikuti proses pendaftaran.
Karena itu, seluruh agen pendataan diminta lebih aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya program Perlinsos Digital serta mendorong partisipasi warga dalam proses tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bukittinggi, Roza Wahyuni, menjelaskan bahwa program Perlinsos Digital merupakan langkah pembenahan sistem pendataan sosial untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah.
Berdasarkan data per 1 November 2026, dari total 14.579 KK yang telah terdaftar, sebanyak 14.287 KK diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dari jumlah usulan tersebut, sebanyak 7.268 KK masuk kategori berpotensi layak menerima bantuan, 6.842 KK dinyatakan tidak layak, sedangkan 177 KK lainnya masih menjalani proses verifikasi.
Untuk usulan penerima bantuan lainnya, tercatat 5.437 KK berpotensi layak, 6.327 KK tidak layak, dan 140 KK masih dalam tahapan verifikasi.
Roza menekankan bahwa percepatan pendataan harus menjadi perhatian seluruh kelurahan, terutama dalam memastikan masyarakat yang masuk kategori KPM PKH telah terdata sebelum penutupan pendaftaran pada 9 November 2026.
“Untuk itu, kita dorong percepatan setiap kelurahan agar mendata semua warga, terutama bagi mereka yang masuk KPM PKH,” ujarnya.
Melalui percepatan ini, Pemko Bukittinggi berharap proses pemutakhiran data perlindungan sosial dapat berjalan lebih optimal sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan mendapatkan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. (Redaksi)






