BUKITTINGGI, LacakPos.co.id – Pemerintah Kota Bukittinggi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Bukittinggi melalui penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (13/10/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pelayanan publik dengan menghadirkan layanan Pengadilan Agama Bukittinggi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bukittinggi.
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Ruang Transit Wali Kota Bukittinggi mulai pukul 09.00 WIB. Pemko Bukittinggi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama pejabat terkait turut mengikuti kegiatan tersebut.
Melalui kesepakatan ini, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan Pengadilan Agama tanpa harus menghadapi proses pelayanan yang berbelit-belit.
Kehadiran layanan di MPP juga diharapkan dapat mendukung pelayanan yang lebih mudah, cepat, efektif, dan terintegrasi dalam satu lokasi.
Selain mempermudah akses masyarakat, kerja sama tersebut menjadi bentuk penguatan sinergi antarlembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bukittinggi.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang semakin efisien, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan layanan yang tersedia.
Melalui kerja sama tersebut, Pemko Bukittinggi terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan kemudahan akses, efektivitas, dan kebutuhan masyarakat. (Yulianti)





