Dukcapil Minsel Catat Empat Pasangan Suami Istri di Gereja GMIM Betlehem Sidate

Kepala Dinas Dukcapil Minahasa Selatan, Semuel Tandaju, S.E., melaksanakan pencatatan perkawinan bagi empat pasangan dari Desa Pakuweru Utara di Gereja GMIM Betlehem Sidate, Kecamatan Tenga, Selasa (20/10/2026), sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan tertib administrasi kependudukan.

MINAHASA SELATAN, LacakPos.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mendorong tertib administrasi kependudukan melalui pelayanan pencatatan perkawinan bagi masyarakat.

Kali ini, sebanyak empat pasangan suami istri dari Desa Pakuweru Utara menjalani pencatatan perkawinan yang dilaksanakan di Gereja GMIM Betlehem Sidate, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (20/10/2026).

Bacaan Lainnya

Proses pencatatan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Minahasa Selatan, Semuel Tandaju, S.E. Kegiatan itu turut disaksikan Hukum Tua Desa Pakuweru Utara, Selvia Taogan, bersama Sekretaris Desa Kristi Tokilo serta keluarga masing-masing pasangan.

Pelaksanaan pencatatan perkawinan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terkait status perkawinan masyarakat. Selain itu, pelayanan tersebut mendukung terwujudnya administrasi kependudukan yang tertib dan akurat di Kabupaten Minahasa Selatan.

Semuel Tandaju menyampaikan harapannya agar pasangan yang telah menjalani pencatatan perkawinan dapat menjaga keabsahan perkawinan sekaligus membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan dan kedamaian dalam keluarga agar kehidupan bersama dapat berjalan dengan baik.

“Harapan saya, masing-masing keluarga yang sudah tercatat ini dapat menjaga keabsahan perkawinan, sehingga rumah tangga selalu rukun dan damai bersama keluarga,” ungkap Semuel saat diwawancarai awak media.

Melalui pelayanan tersebut, Pemkab Minahasa Selatan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari pemenuhan hak administrasi kependudukan.

Pelayanan yang menjangkau masyarakat ini juga diharapkan memperkuat kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Eka Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *