Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Pemkab Sampang Gelar Rakor Bersama Stakeholder

Sekdakab Sampang, H. Yuliadi Setiawan memimpin Rakor Jelang Bulan Suci Ramadhan di Aula Pemkab, Rabu (11/02/2026)

SAMPANG, LacakPos.co.id- Pemerintah Kabupaten Sampang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 bertempat di Aula Pemkab lantai 2, Jl. Jamaluddin 01, Rabu, (11/02/2026).

Rakor dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setiawan dan didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres Sampang yang diwakili Kasat Intel, Dandim 0828 diwakili Kasdim, Kajari yang diwakili Kasubagbin, Asisten I, Sudarmanta serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Dr. Syaiful Muqoddas.

Bacaan Lainnya
Sekdakab Sampang, H. Yuliadi Setiawan memimpin Rakor Jelang Bulan Suci Ramadhan di Aula Pemkab, Rabu (11/02/2026)

Nampak terlihat dan turut hadir perwakilan OPD terkait, para Camat lengkap beserta para Kapolsek dan Danramil, perwakilan Kemenag Sampang, perwakilan MUI, perwakilan Forum Persaudaran Islam (FPI), perwakilan Ormas keagamaan baik NU maupun Muhammadiyah, para pemilik tempat hiburan (karaoke) dan pemilik warung makan serta para Ketua Asosiasi Media Pers.

Dalam arahannya, Sekda Sampang menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas perangkat daerah dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H agar seluruh rangkaian kegiatan keagamaan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan khidmat dengan tetap mengedepankan sisi toleransi, saling pengertian dan saling menghargai.

“Ramadhan merupakan momentum meningkatkan kualitas ibadah dan ukhuwah islamiyah, implementasinya dilapangan dibutuhkan komitmen dan konsistensi serta sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dan ormas keagamaan.” ujarnya
Terkonfirmasi saat 2 (dua) Ormas Keagamaan antara NU dan Muhammadiyah berpotensi adanya perbedaan terkait penentuan awal bulan Suci Ramadhan 1447 H.

“Kami di Muhammadiyah sudah memiliki dan terikat oleh Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT)’, ungkap perwakilan Muhammadiyah
“NU tetap menunggu dan mengutamakan hasil “rukyatul hilal” beberapa ormas keagamaan bersama pemerintah”

Selanjutnya disimpulkan dari hasil masukan, pandangan dan arahan dari berbagai elemen yang hadir maka disepakati beberapa hal yang cukup krusial dan fundamental :
1. Larangan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu Kamtibmas seperti balap liar;
2. Larangan terhadap semua bentuk perjudian (daring dan judol), peredaran minuman keras dan narkoba;
3. Larangan beroperasi tempat hiburan/karaoke maupun warung;
4. Larangan menggunakan pengeras suara saat tadarrus di tengah malam hari;
5. Larangan daul dug dug yang menggunakan sound system melewati area masjid.
(Az)

Advertorial

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *