Pelayanan Capil Minahasa Transparan, Proses Cepat Jika Persyaratan Lengkap
MINAHASA, LacakPos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan. Salah satu penegasan utama yang disampaikan adalah bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan di Capil Minahasa tidak dipungut biaya atau gratis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa, Meidy Rengkuan, SH, MAP, menjelaskan bahwa percepatan pelayanan sangat bergantung pada kelengkapan berkas pemohon. Apabila seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, maka proses pelayanan dapat diselesaikan dengan cepat dan sesuai prosedur.
Namun demikian, khusus untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, terdapat tahapan yang harus dilalui. Setelah proses perekaman data oleh petugas, data tersebut tidak serta-merta langsung dicetak, melainkan terlebih dahulu dikirim ke pusat untuk mendapatkan persetujuan.
“Setelah perekaman, data dikirim ke pusat dengan status sent. Jika sudah ada balasan atau persetujuan dari pusat, maka kami di Capil langsung melakukan pencetakan. Proses ini biasanya memakan waktu hingga 1×24 jam, kecuali jika terjadi gangguan jaringan internet yang dapat menyebabkan keterlambatan,” ungkap Rengkuan, kepada wartawan pada Senin, (19/01/2025) diruang kerhanya.
Sementara itu, untuk beberapa dokumen tertentu seperti Kartu Keluarga (KK), KTP cetak ulang, dan dokumen lain yang statusnya sudah siap cetak, pelayanan dapat diselesaikan dalam hitungan menit sesuai dengan nomor antrean yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang tertib dan berintegritas, Disdukcapil Minahasa juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas perdagangan dilarang berlangsung di dalam maupun di halaman kantor pelayanan. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga kenyamanan, ketertiban, serta fokus pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Capil Minahasa turut menghadirkan fasilitas pendukung berupa penyediaan air mineral gratis bagi warga yang sedang mengantre pelayanan, lengkap dengan gelas minum yang dapat digunakan bersama. Fasilitas tersebut disiapkan sebagai bentuk kepedulian dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya edukasi ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Minahasa dilaksanakan secara transparan, profesional, dan tanpa pungutan biaya, sepanjang persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi.
(B.Lengkong)
Catatan Redaksi:
Disdukcapil Minahasa mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara dalam pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh layanan resmi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tanpa biaya.






