Perkuat Tata Kelola Desa, Pemkab Minahasa Gelar Bimtek Penyusunan APBDes 2026 di Mandolang

Caption: Suasana: saat Bimtek Penyusunan APBDes 2026 di Kecamatan Mandolang. (Ist)

Hukum Tua Kalasey Satu: Bimtek Penting untuk Penyusunan APBDes yang Tepat Sasaran

MINAHASA, LacakPos.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 terus memperkuat kapasitas aparatur desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di Balai Desa Tateli, Kecamatan Mandolang.

Bacaan Lainnya
Caption: Suasana: Camat Mandolang Davidson A. Suluh, SSTP, M.Si (kiri) dan Kasi PMD Kec, Mandolang Didy Tumbel, SPd
Saat Bimtek Penyusunan APBDes 2026 di Kecamatan Mandolang ( ist)

Bimtek ini diikuti oleh para Hukum Tua dan perangkat desa se-Kecamatan Mandolang. Hadir sebagai narasumber dan pendamping kegiatan, Camat Mandolang Davidson A. Suluh, S.STP., M.Si., Kepala Bidang PKAKD Novia Tairas, serta Admin Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Kabupaten Minahasa, Nansy Wuysang.

Dalam pelaksanaannya, peserta dibekali pemahaman mendalam terkait dasar hukum, regulasi terbaru, serta pedoman teknis penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026. Selain itu, optimalisasi penggunaan aplikasi Siskeudes juga menjadi materi penting guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel.

Terpisah saat di konfirmasi Hukum Tua Desa Kalasey Satu, Lelly Tonggari, menyampaikan bahwa bimtek ini sangat bermanfaat bagi aparatur desa. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan kejelasan dan pemahaman menyeluruh agar penyusunan APBDes 2026 dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menjawab kebutuhan masyarakat desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kecamatan Mandolang mampu menyusun APBDes yang tepat sasaran, tertib administrasi, serta mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.

(Butje)

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi kegiatan resmi pemerintah desa dan kecamatan dengan mengedepankan prinsip akurasi serta keberimbangan informasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *