PADANG PANJANG — LACAKPOS.CO.ID – Kasus pemasangan CCTV di kamar mandi rumah kos yang menjerat oknum Plt Camat Padang Panjang Timur berinisial DR memasuki fase yang lebih serius. Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, Satreskrim Polres Padang Panjang resmi menangkap DR karena diduga kuat merekam para penghuni kos saat sedang mandi.
Sumber kepolisian menyebutkan, sedikitnya lima korban telah melapor, seluruhnya merupakan mahasiswi dari berbagai daerah yang tengah menjalani program magang di Kota Padang Panjang. Mereka menghuni kos yang dikelola langsung oleh DR.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, penyidik mendapati bukti yang mencengangkan: rekaman video korban sedang mandi tanpa busana.
“Di handphone tersangka ditemukan sekitar 13 video, dua di antaranya memperlihatkan korban mandi dalam kondisi tanpa busana,” ungkap penyidik. Polisi memastikan bahwa rekaman tersebut diambil dari CCTV yang dipasang secara diam-diam di area kamar mandi penghuni kos.
Dalam proses pemeriksaan, DR mengakui sendiri bahwa kamera pengintai itu sudah dipasang sejak 16 Oktober 2025. Modusnya sederhana namun sangat meresahkan—kamera terkoneksi ke perangkat ponsel, sehingga aktivitas korban dapat dipantau secara real time tanpa sepengetahuan mereka.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain:
-
1 unit CCTV wireless warna hitam,
-
2 unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses kamera tersebut,
-
serta sejumlah file video hasil rekaman.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre Jr., S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum berjalan agresif dan tidak pandang bulu.
“Pelaku sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan. Setelah ini penyidik akan mengeluarkan surat perintah penahanan,” ujarnya kepada lacakpos.co.id, Selasa (25/11) malam.
Tersangka DR dijerat Pasal 35 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi atau menyimpan konten pornografi yang melibatkan tubuh seseorang tanpa seizin pihak bersangkutan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi publik Padang Panjang. Tidak hanya karena pelakunya seorang pejabat aktif, tetapi karena para korban adalah mahasiswa muda yang mempercayakan tempat tinggal mereka kepada pemilik kos.
Bagi banyak warga, rekaman tersembunyi di ruang privat seperti kamar mandi bukan sekadar pelanggaran hukum — tetapi penghianatan terhadap rasa aman, martabat, dan kemanusiaan.(**)







