Pemkab Tanah Datar Dorong Sinkronisasi RTRW, Bupati dan Rektor UIN MY Temui Wamen ATR/BPN di Jakarta

Foto : Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, bersama Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar Prof. Delmus Puneri Salim, mengadakan pertemuan resmi dengan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025)/Dok. Prokopim

JAKARTA — LACAKPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus mengupayakan penyesuaian pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru. Sebagai bagian dari proses tersebut, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, bersama Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar Prof. Delmus Puneri Salim, mengadakan pertemuan resmi dengan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Pertemuan tersebut digelar untuk membahas percepatan alih fungsi sebagian lahan milik UIN Mahmud Yunus yang hingga kini masih tercatat sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), padahal dalam RTRW Pemerintah Daerah sudah diusulkan menjadi kawasan permukiman. Status yang belum sinkron ini menyebabkan proses sertifikasi tanah kampus terhambat.

Usai pertemuan, Bupati Eka Putra menegaskan bahwa kampus UIN Mahmud Yunus merupakan aset besar bagi masyarakat Tanah Datar, terlebih setelah berhasil naik status dari institut menjadi universitas melalui perjuangan panjang berbagai pihak.

“UIN Mahmud Yunus Batusangkar adalah kebanggaan masyarakat kita. Namun sebagian lahan kampus masih berstatus LSD sehingga tidak bisa langsung disertifikatkan. Pemerintah daerah dan pihak kampus membutuhkan kepastian regulasi agar lahan tersebut dapat difungsikan sesuai kebutuhan pengembangan kampus. Itu sebabnya kita mengajukan permohonan resmi melalui Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Prof. Delmus Puneri Salim, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut yang sejalan dengan RTRW Kabupaten Tanah Datar. Ia menegaskan bahwa harmonisasi data pemanfaatan ruang sangat penting agar sertifikat yang diterbitkan nantinya sesuai dengan peruntukan lahan yang benar.

“Kami berharap proses alih fungsi lahan dari LSD menjadi lahan permukiman dapat segera diproses dalam sistem ATR/BPN. Ini penting untuk memastikan sertifikat yang diterbitkan sebagai aset Kementerian Agama benar-benar mencerminkan kondisi dan peruntukan aktual di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Delmus menyampaikan bahwa Wamen ATR/BPN memberikan respon positif dan menilai langkah Pemkab Tanah Datar serta pihak kampus sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat mutu pendidikan di daerah.

“Pak Wamen menyampaikan bahwa perubahan status lahan ini bertujuan untuk kepentingan negara dan pengembangan kampus sebagai institusi di bawah Kementerian Agama. Beliau juga berjanji menindaklanjutinya, dengan catatan semua persyaratan administrasi dilengkapi. Semoga proses ini berjalan cepat sehingga BPN Tanah Datar dapat menerbitkan sertifikat sesuai RTRW baru,” tutupnya.

Upaya ini diharapkan mampu membuka ruang lebih luas bagi pengembangan fasilitas pendidikan, termasuk rencana pembangunan asrama mahasiswa dan sarana penunjang lainnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *