PADANG – LACAKPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sekali lagi menunjukkan komitmen kuatnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumbar pada Selasa (18/11/2025), Pemkab Tanah Datar kembali menerima penghargaan bergengsi atas keberhasilannya menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, S.Psi, yang hadir bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dedi Triwidono, S.STP, serta Kabid Informatika dan Komunikasi Publik Febreni, SE.
Dalam keterangannya, Wabup Ahmad Fadly menegaskan bahwa capaian ini bukanlah prestasi individual, melainkan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang konsisten mendorong transparansi sebagai budaya kerja.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga instrumen penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi koruptif. Badan publik harus memastikan informasi tersedia secara cepat, tepat, dan terjangkau, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Wabup.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan publik di Tanah Datar yang telah menunjukkan kinerja baik dalam hal penyediaan informasi. Menurutnya, pelayanan informasi yang profesional akan berkontribusi langsung terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
“Kami berharap seluruh OPD terus memperkuat kapasitas pengelolaan informasi, karena transparansi adalah salah satu pilar penting dalam mewujudkan good governance. Upaya Dinas Kominfo dalam mengembangkan berbagai aplikasi layanan publik patut diapresiasi dan harus terus ditingkatkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KI Sumbar Musfi Yendra menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan setelah melalui mekanisme penilaian yang ketat. Setiap badan publik dievaluasi berdasarkan indikator yang mencerminkan sejauh mana mereka memenuhi standar keterbukaan informasi.
“Penghargaan ini diberikan kepada badan publik yang meraih predikat informatif serta individu-individu yang memiliki kontribusi nyata dalam memajukan keterbukaan informasi di Sumatera Barat sepanjang tahun 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi, Arry Yuswandi, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
“Keterbukaan informasi merupakan landasan penting bagi pembangunan daerah yang partisipatif dan responsif. Pemprov Sumbar mengapresiasi komitmen KI Provinsi dan seluruh badan publik yang konsisten menjalankan amanat Undang-Undang KIP. Selamat kepada seluruh penerima penghargaan,” ungkapnya.
Pada malam penganugerahan tersebut, sejumlah lembaga dan badan publik lainnya juga berhasil meraih penghargaan, di antaranya Pengadilan Agama Batusangkar, PDAM Tirta Alami, KPU Tanah Datar, Bawaslu Tanah Datar, serta beberapa institusi lain yang dinilai berhasil menghadirkan keterbukaan informasi yang optimal bagi masyarakat.(**)







