SAMPANG, LacakPos.co.id – Viral ! Penangkapan oleh opsnal Satreskrim Polres Sampang 2 (dua) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan salah satu oknum PNS Kabupaten Sampang kini berakhir didamaikan.
Pihak Kejaksaan Negeri Sampang ketika diklarifikasi perkembangan perkara curat ini hanya memastikan jika pihaknya hanya menerima SPDP No. 198/X/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 03 Oktober 2025 dan sampai saat ini belum terima pelimpahan berkas apapun, Kamis (16/10/2025).
Sebagaimana direlease Lacakpos&tim edisi Selasa, (30/09/2025)
KRONOLOGIS
Tindak pidana pencurian dan pemberatan ini terjadi pada Sabtu, (14/06/2025) lalu sekira pukul 04.30 Wib di rumah inisial S (PNS) di Jl. KH. Agussalim Kelurahan Banyuanyar.
BB yang berhasil disita 1 (satu) buah Dhosbook handphone merkHOT 41i dan 1 (satu) buah tas slempang warna coklat. Dengan total kerugian berkisar Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta).
2 (dua) Pelaku berhasil diamankan, Minggu, (28/09/2025) :
1. inisial (MZ), Swasta, Jl. Pahlawan, Rt/Rw 001/001 Kel. Rongtengah-Sampang
2. Inisial (SD), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Alamat Jl. Semeru No.18, Rt/Rw. 005/003, Kel. Rongtengah-Sampang.
Ketika dikonfirmasi AKP Puji Eko selaku Kasi Humas Polres Sampang menyatakan jika perkaranya kini berakhir DAMAI.
“Progress penanganan kasus curat oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang yang melibatkan oknum PNS Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sampang ini diselesaikan secara kekeluargaan”,ungkap AKP Puji.
Kata Puji, kerugian korban sudah diganti dan keduanya sepakat diselesaikan secara kekeluargaan.
Dirangkum dari ketentuan Perkapolri No. 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,
(Restorative Justice/RJ),
pasal 5 dijelaskan :
“Persyaratan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
b. tidak berdampak konflik sosial;
c. tidak berpotensi memecah belah bangsa;
d. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
e. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan
f. bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak
pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.”
Berbeda dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung RI nomor : 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Pasal 5 ayat (1) huruf (c) : tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang
ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)”
Sementara AKP Syafril Selfianto tinggal menghitung hari untuk lepaskan jabatan selaku Kasat Reskrim dan meyerahkan kepada Iptu Nur Fajri Alim berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim nomor : ST/1277/X/KEP/2025 tanggal 10 Oktober 2025.(Az)