ENREKANG – LacakPos.co.id – Pemerintah Kabupaten Enrekang dalam waktu dekat akan melaksanakan pengukuhan bagi Kepala Desa dengan status Akhir Masa Jabatan (AMJ), menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 31 Juli 2025 itu, merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi dan sejumlah rekomendasi terkait penguatan pemerintahan desa, termasuk pengaturan ulang masa jabatan kepala desa yang semula berakhir pada Desember 2023.
Dalam edaran tersebut, Mendagri meminta agar pemerintah daerah segera melakukan pengukuhan terhadap kepala desa yang memenuhi syarat, paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025. Perpanjangan masa jabatan berlaku maksimal dua tahun dan hanya ditujukan kepada kepala desa yang belum digantikan melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), serta tidak sedang berhalangan secara hukum maupun administratif.
Lebih lanjut, edaran juga menegaskan bahwa hak-hak keuangan kepala desa yang dikukuhkan akan diperhitungkan sejak tanggal pengukuhan oleh bupati.
Menindaklanjuti surat edaran ini, beberapa kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir melakukan audiensi dengan Bupati Enrekang, H. Muhammad Yusuf Ritangnga. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Kantor Bupati dan turut dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Dr. Zulkarnain Kara.
Mantan Kepala Desa Pasui, Abdul Yasim, S.H., yang turut hadir dalam audiensi, menyampaikan bahwa proses pengukuhan diharapkan segera dilaksanakan agar kepala desa dapat kembali menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.
“Insya Allah pengukuhan akan dilaksanakan antara tanggal 8 hingga 15 Agustus 2025. Kami berharap proses ini bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Abdul Yasim juga menjelaskan bahwa dari total 55 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2023 di Kabupaten Enrekang, sebanyak 46 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk dikukuhkan. Mereka tersebar di 12 kecamatan.
Ia pun berharap agar proses pengukuhan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Enrekang.
“Semoga setelah pengukuhan, para kepala desa dapat segera bekerja dan berkontribusi aktif dalam pembangunan desa, sejalan dengan visi Kabupaten Enrekang yang lebih sejahtera,” tutupnya.
(Atta)






