SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – Penahanan Kapal Motor (KM) Payaman beserta nakhoda dan 15 anak buah kapal (ABK) oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna pada Minggu (13/7/2025) memicu perhatian luas dari publik. Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Berty Ferdinan Patras, angkat bicara terkait persoalan tersebut pada Selasa (15/7/2025).
Dalam pernyataannya, Patras mengajak semua pihak untuk menyikapi peristiwa ini secara tenang dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tentu wajar jika pihak keluarga memberikan reaksi atas proses penahanan yang dianggap tidak sesuai prosedur, terutama karena hingga lebih dari 1×24 jam belum ada surat perintah penahanan dari pihak Lanal,” tegasnya.
Menurut Patras, klarifikasi dari Pasi Intel Lanal Tahuna menyebut bahwa tindakan satuan patroli Lanal saat itu hanya meminta kapal bersandar di area Lanal guna memudahkan penyelidikan. Namun, kekecewaan muncul dari pihak pemilik kapal, nakhoda, dan ABK yang mempertanyakan mengapa hanya KM Payaman yang diberhentikan, padahal ada tiga kapal lain yang masuk perairan pesisir Tahuna secara bersamaan.
“Yang diharapkan keluarga dan pemilik kapal adalah keadilan sosial. Jika penegakan hukum berlaku, maka harus diterapkan tanpa pandang bulu. Kenyataannya, banyak kapal lain yang diduga melakukan pelanggaran lebih berat namun tidak ditindak,” ujarnya.
Patras juga menyoroti bahwa pelanggaran yang dituduhkan, seperti dokumen kedaluwarsa dan jumlah pelampung yang tidak sesuai jumlah ABK, tidaklah bersifat kriminal berat. Para awak kapal tersebut,hanyalah nelayan yang berjuang untuk hidup di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
“Hal yang paling penting untuk dipertanyakan adalah, sebenarnya siapa yang berwenang melakukan penahanan terhadap kapal dan awaknya? Ini penting agar proses hukum tidak semena-mena,” tambah Patras.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KM Payaman tengah dalam perjalanan pulang usai melaut dan hendak kembali ke tempat berlabuh di Pandara, Boulevard, Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur. Sekitar pukul 09.00 WITA, saat melintasi perairan di belakang Hotel Dialoog, kapal tersebut didatangi oleh perahu karet milik Lanal Tahuna.
Petugas Lanal melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik kapal telah lewat satu hari dari masa berlaku. Atas dasar itu, kapal dan seluruh awak diarahkan untuk bersandar di belakang Mako Lanal Tahuna.
Sekitar pukul 13.00 WITA, pemilik kapal mendatangi Mako Lanal untuk menanyakan alasan penahanan. Penyidik Lanal menyampaikan bahwa pelanggaran atas dokumen SPB yang kedaluwarsa menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan. Namun, pemilik kapal mempertanyakan dasar hukum dari penahanan dan penyitaan kapal, karena tidak disertai surat perintah resmi.
Selain itu, armada KM Payaman juga telah dipasangi garis Polisi Militer sebagai tanda bahwa kapal tersebut dalam proses penyelidikan resmi. Hingga berita ini diturunkan, 15 ABK KM Payaman masih ditahan dan belum ada kejelasan hukum yang pasti.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat tentang prosedur penegakan hukum yang adil dan transparan. Keluarga para ABK pun berharap agar persoalan ini segera menemukan solusi terbaik, agar para nelayan bisa kembali bekerja dan menafkahi keluarga mereka.
Saat di konformasih pihak Lanal melalui pasi Intel,Major Arif (lewat tlfon) kepada wartawan LacakPos ia menyebut tindakan yang di lakukan satuan patroli lanal hanya sebatas meminta kapal bersandar di area Lanal Tahuna guna memudahkan proses penyelidikan.
(Rinny)







