SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan sekaligus pengesahan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2024 dan pengesahan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rapat paripurna ini berlangsung di Graha Paripurna lantai 2, Jl, Wijaya Kusuma Sampang, Senin (02/05/2025) dan dipimpin Iqbal Fathoni (Wapim F-PPP) serta didampingi Mushoddaq Halili (Wapim F-PKB) serta nampak hadir Wabup Sampang, H. Ahmad Mahfudz, Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Ketua PN Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kapolres Sampang, Kepala Kejari Sampang, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sampang, Kepala BUMD, dan Camat se-Kabupaten Sampang.

Iqbal Fathoni selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan jika sebelum digelar paripurna ini sudah tahapan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) dan untuk mengesyahkan 2 Raperda.
Diawal rapat paripurna sempat diwarnai banyak interupsi, namun akhirnya sepakat untuk mengesyahkan 2 Raperda dimaksud.
“Raperda KTR disyahkan dengan maksud untuk mewujudkan lingkungan yang ramah di berbagai area public dan sebagai bentuk keberpihakan pada sisi Kesehatan serta untuk meningkatkan kwalitas hidup masyarakat di Kabupaten Sampang”. Lanjut Iqbal
Selain itu kata Iqbal, hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moril dan sosial kita untuk generasi penerus selanjutnya.
H Ahmad Mahfudz mewakili eksekutif menyampaikan terima kasihnya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Sampang yang telah berkontribusi ide dan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang hari ini telah disetujui bersama.
Pihaknya akan segera menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun lalu tersebut kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Terkhusus Raperda KTR Ra Mahfudz itu mengatakan kalau setelah dirinya mendengar dan mengkaji dengan seksama beberapa pendapat dan himbauan dari Bapemperda DPRD Sampang dan tim penyusun Raperda Pemkab Sampang terhadap Raperda tersebut, Ia berpandangan kalau Raperda itu merupakan hasil pembahasan bersama Legislatif dan Eksekutif.
“Hal ini untuk menindak lanjuti dan sesuai Surat Gubernur Jawa Timur, tanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025, Perihal Fasilitasi Raperda Kabupaten Sampang tentang Kawasan Tanpa Rokok,” tuturnya.
H. Muji selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sampang mengungkapkan, bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang hari ini telah disahkan merupakan Raperda usulan dari Pemkab Sampang yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 lalu.
(Az).
Adv






