Pemerintah Kelurahan Ranoiapo Berhasil Melaksanakan Musyawarah Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Caption: Situasi saat musyawarah Program Koprasi Merah Putih berlangsung. (Ist)

MINSEL – LACAKPOS.CO.ID Pemerintah Kelurahan Ranoiapo, telah menyelenggarakan Musyawarah Kelurahan Khusus Pembentukan Koprasi Merah Putih, yang membahas pembentukan Koperasi Merah Putih, bertempat di Ruang Rapat Kantor Kelurahan Ranoiapo Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan,

pada Selasa 27 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional dan instruksi pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian ekonomi Kelurahan melalui wadah koperasi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua LPMK Kelurahan Ranoiapo, Sonny Sariowan, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas koprasi dan UMKM Kabupaten Minahasa Selatan,dan Masyarakat Kelurahan Ranoiapo Kabupaten Minahasa Selatan,dan Tenaga Kerja Koprasi, Kabupaten Minahasa Selatan, perwakilan dari Camat Amurang, Perbekel Kelurahan Ranoiapo, beserta seluruh perangkat Kelurahan Pondang, tokoh masyarakat, beserta para peserta calon pengurus Koprasi Merah Putih.

Pokok Pembahasan
Dalam Muskelsus ini, forum membahas lima poin utama sebagai berikut:

Pernyataan Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih,

Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Kelurahan pada Koperasi,

Penetapan Cakupan Keanggotaan Koperasi,

Penentuan Kegiatan Usaha Utama Koperasi,

Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi,

Seluruh peserta musyawarah menyatakan sepakat dan menyetujui pembahasan pada kelima poin tersebut.

Hasil keputusan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan Rapat Anggota Pendirian Koperasi, sebagai langkah lanjutan dalam proses legalisasi dan operasionalisasi koperasi.

Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara tentang Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan Muskelsus ini mengacu pada beberapa regulasi dan surat edaran resmi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kelurahan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih.

Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Musyawarah Kelurahan Khusus ini berlangsung dengan lancar dan tertib sesuai dengan agenda yang telah direncanakan.
Dengan disepakatinya pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih, diharapkan mampu menjadi tonggak awal penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kelurahan Ranoiapo.

Pemerintah Kelurahan Ranoiapo, berkomitmen mendukung sepenuhnya pembentukan dan pengembangan koperasi sebagai lembaga ekonomi Kelurahan Ranoiapo, yang mandiri dan berdaya saing.Ucap Lurah Ranoiapo, Ferdis Mononimbar,S,Pd, kepada Awak Media ini.

Berikut hasil, Pemilihan pengurus Koprasi Merah Putih Kelurahan Ranoiapo,
Ketua: Ivan Rumokoy,
Wakil ketua bidang usaha: Risdy Kamaludin,
Wakil ketua bidang anggota: Ronald Waroka,
Sekertaris: Douglas Panit,
Bendahara: Jenny Tumbelaka,
Pengawas satu: Lurah Ferdis Mononimbar,S,Pd,
Pengawas dua: Moudy Marty Lelengboto,
Pengawas tiga: Agustina Janis.

Hadir pula pada kegiatan ini, mewakili
Camat Amurang, Alfandi Mintje,ST, dan juga
Perwakilan dari Dinas Koprasi dan UMKM,
Ketua LPMK, Sonny Sariowan,
Babinsa,
dan juga seluruh perangkat Kelurahan Ranoiapo,
beserta para tokoh masyarakat beserta masyarakat Kelurahan Ranoiapo yang hadir.

(Eka Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *