KKP Tangkap Kapal Fishing Asal Filipina Beserta 3 Awak Diamankan

Saat penjagaan Anggota KKP kepada ketiga pelaku yang diamankan (ist)

SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap satu unit kapal ikan asing ilegal (KIA) berbendera Filipina di Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi, pada Senin (12/05). Ini merupakan penangkapan keempat dalam dua pekan terakhir dan yang ketiga sepanjang Mei 2025.

Caption: Martin Yermias Luhulima (Kepala Stasion PSDKP Tahuna) bersama petugas KKP dan Ketiga Pelaku diduga ilegal Fishing. (Ist)

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa patroli tetap berjalan aktif meskipun dalam masa libur panjang.

“Ini wujud komitmen kami, bahwa laut Indonesia tetap kami jaga meskipun di tengah libur panjang,” tegas Ipunk.

Kapal dengan nama M/BCA OMRAD 01 ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 15 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna. Kapal jenis pump boat tersebut menggunakan alat tangkap hand line dan mengincar ikan tuna – komoditas ekspor unggulan bernilai ekonomi tinggi.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tidak memiliki izin usaha dari Pemerintah Indonesia serta membawa hasil tangkapan ikan tuna. Tiga awak kapal berkewarganegaraan Filipina turut diamankan. Saat ini kapal sedang dikawal menuju Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara, untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP dalam memerangi aktivitas illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tanpa pandang bulu.

Hingga Mei 2025, KKP telah menangkap 21 kapal illegal fishing, terdiri dari 4 kapal Filipina, 2 kapal Vietnam, 1 kapal Malaysia, 1 kapal China, dan 13 kapal Indonesia.
(**Rk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *