TANAH DATAR – LACAKPOS.CO.ID – Berkas kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan CNS siswi kelas IX MTsN dengan tersangka NV dan BM, yang mayatnya ditemukan di dalam karung di pinggir jalan raya di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) dilimpahkan (tahap 1) dari penyidik unit III Satreskrim Polres Tanah Datar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, Rabu (09/04/2025).
Hal ini disampaikan langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanah Datar Polda Sumbar AKP Surya Wahyudi, S.H., saat dikonfirmasi, Rabu (09/04/2025).
AKP Surya Wahyudi menyatakan, pelimpahan berkas tahap 1 dari penyidik ini, dilakukan karena proses penyidikan sudah dianggap rampum untuk di teliti oleh JPU.
“Berkas perkara sudah siap untuk diteliti oleh JPU, makanya kita limpahkan,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, jika P21 tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Namun jika P21 tersebut masih ada petunjuk dari JPU dalam P19, maka pihaknya akan berupaya untuk melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU.
“Kalau lengkap langsung kita tahap II, tapi kalau belum lengkap maka kita akan lengkapi petunjuk JPU lagi,” ucap Kasat Reskrim.
TERUNGKAPNYA FAKTA BARU
Saat ditanya apakah berkas yang dilimpahkan itu berkas kedua tersangka atau salah satunya, AKP Surya Wahyudi justru mengungkap fakta baru.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa keduanya NV dan BM merupakan tersangka utama, tidak ada yang turut serta (membantu). Fakta ini cukup mengejutkan, karena sebelumnya di beritakan bahwa tersangka utamanya adalah NV yang ditangkap di Langsa Aceh, sedangkan BM cuma turut membantu.
“(Yang kami limpahkan) satu berkas untuk kedua tersangka, karena hasil penyelidikan kami keduanya merupakan tersangka utama, tidak ada tersangka yang turut membantu,” terangnya.(**)







