Kakanwil Kemenkumham Sulut Gelar Bakudapa Pelaku Seni Budaya untuk Promosi Kekayaan Intelektual

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kurniaman Telaumbanua, SH,.M.Hum, saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Bakudapa Foto : Ivan/lacakPos)

MANADO – LACAKPOS.CO.ID Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, SH.,M.Hum menggelar acara Bakudapa dengan para pelaku seni dan budaya sebagai upaya diseminasi serta promosi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan ini berlangsung di lapangan olahraga Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Rabu (26/2/2025), sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.

Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman seniman dan budayawan mengenai pentingnya perlindungan HKI terhadap karya-karya mereka.

Bacaan Lainnya
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kurniaman Telaumbanua, SH,.M.Hum,
saat menyampaikan hal-hal berkaitan dengan perlindungan HKI. (Foto: Ivan/LacakPos)

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Kurniaman Telaumbanua, menekankan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang harus dilindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

“Di acara Bakudapa ini, kami ingin berdiskusi dan berbagi wawasan dengan para pelaku seni. Saya memberikan perhatian besar terhadap karya-karya seni karena perlindungan hak cipta sangat penting. Seorang pencipta lagu, misalnya, harus mendapatkan hak ekonomi, bukan sekadar hak moral. Oleh karena itu, pembayaran royalti dan izin penggunaan karya harus diperhatikan,” ujar Kurniaman.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Lieta Ondang, SH.,MH, saat menyampaikan terkait laporan kegiatan. Foto : Ivan/lacakPos)

Sebelumnya, dalam laporan penyelenggara, Lieta Ondang, SH.,MH menjabat sebagai Kepala Bidang Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong serta melindungi hak kekayaan intelektual di Sulawesi Utara. Perlindungan ini mencakup berbagai aspek, seperti merek, hak cipta, indikasi geografis, desain industri, hingga paten. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku seni dan budaya dapat memahami serta menerapkan perlindungan hukum agar karya mereka tidak diambil atau digunakan tanpa izin oleh pihak lain.

Acara ini dihadiri oleh para pencipta lagu, baik lagu rohani maupun lagu populer, termasuk pencipta lagu Terpesona yang sempat viral, serta para pelaku seni lainnya. Kehadiran mereka menjadi bukti tingginya antusiasme komunitas kreatif terhadap perlindungan HKI.

Para peserta mendapatkan pemaparan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raymond Takasenseran serta Boy Balaati, analis hukum. Selain itu, diskusi interaktif juga diadakan guna memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai strategi perlindungan kekayaan intelektual, terutama di era digital yang terus berkembang.

Kanwil Kemenkumham Sulut berharap melalui kegiatan ini, semakin banyak pelaku seni dan budaya yang sadar akan pentingnya HKI serta memanfaatkan perlindungan hukum demi keberlanjutan dan kesejahteraan mereka sebagai kreator.(Ivan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *