Miris! Seorang Ayah Asal Padang Panjang Aniaya Bayi Usia 6 Bulan Hingga Tewas, 9 Tahun Berlalu Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Tanpa di Proses Hukum

Foto : Korban bayi AD saat dilakukan perawatan di rumah sakit Sarjito Yogyakarta sebelum dinyatakan meninggal/Dok. DF/Istimewa

PADANG PANJANG – LACAKPOS.CO.IDSeorang wanita dengan inisial DF (32) asal Pulosari Kabupaten Pemalang Jawa Tengah mengaku anaknya dengan inisial AD yang berusia 6 bulan pada tahun 2013 yang lalu menjadi korban penyiksaan dengan cara disuapi cabe, dipatahkan tangannya dan berakhir dengan tewasnya sang anak karena kepalanya dipukul dengan benda tumpul hingga menyebabkan tulang tengkoraknya bergeser, hal itu dilakukan oleh I warga Lubuk Mata Kucing Kota Padang Panjang yang merupakan ayah kandung AD dan mantan suami DF. Mirisnya hingga saat ini sudah 9 tahun berlalu I masih bebas berkeliaran dan tidak di proses hukum.

Melalui suratnya yang dikirim ke redaksi lacakpos.co.id DF menceritakan penganiayaan hingga menyababkan AD tewas dilakukan I pada bulan November 2013 saat mereka tinggal di Yogyakarta dengan cara memukul bagian kepala hingga tulang tengkorak bayi 6 bulan itu berseger dan dinyatakan meninggal setelah sempat dilarikan ke rumah sakit Sarjito Yogyakarta.

Penganiayaan yang menyababkan tewasnya AD itu dilakukan I dikarenakan kesal sang anak sering rewel dan menangis.

“Dan di bulan November pada hari kamis bertepatan dengan tanggal malam 9 Muharram saat saya sedang ke warung beli pampers, ayah biologis nya kembali melakukan kekerasan dengan memukul kepala AD hingga tengkorak kepala bergeser ke sebelah kiri, dan AD menangis terus menerus tanpa mengeluarkan air mata , sampai dibawa ke IGD RS Sardjito, dan malam harinya pukul 7 AD meninggal dunia,” Tulis DF melalui suratnya, Minggu (02/02).

DF menerangkan, dirinya memilih tidak melaporkan I untuk di proses hukum karena tekanan dari pihak keluarga I dan berharap I bisa berubah dan memperbaiki tabiat buruknya.

“Pelaku tidak di laporkan alasan kasian orangtuanya (di Padang Panjang), dan mungkin pelaku bisa berubah, ternyata KDRT terus berlanjut pemukulan, sampai berdarah-darah,” ceritanya.

Setelah peristiwa itu, pada tahun 2017 dan 2020 DF kembali melahirkan anak 2 F dan anak ke 3 N. Kedua anak mereka itupun tak luput dari kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan I dangan cara dicekik dan dibanting.

Pada Maret 2022, DF kembali mengisahkan mereka memutuskan untuk pindah dari Yogyakarta ke rumah orang tua I di Kota Padang Panjang. Baru satu bulan tinggal di rumah orang tua I, tepatnya pada tanggal 16 April 2022 I kembali melakukan kekerasan kepada DF dihadapan kedua anaknya dengan cara dipukul, dicekik, ditendang hingga di acungi pisau ke lehernya dan berakhir dengan pemukulan yang dilakukan I kebagian batang hidung DF hingga bercucuran darah.

“Lokasi (KDRT) di rumah ortunya I di Mega Mendung yang sekarang sudah hanyut terbawa banjir lahar dingin, dihadapan N anak saya, saya dipukul di tarik, ditendang, dan pisau di leher saya , bagian pelipis dipukul dan mata pun sampai merah. Dihari berikutnya dia memukul hidung saya dengan tangan kiri hingga berdarah dan saya tidak sadarkan diri. Pemukulan terjadi didepan ibunya,” bebernya.

Keesokan harinya pasca penganiayaan itu, lanjut DF, ia dan kedua anaknya mendatangi Polres Padang Panjang untuk membuat laporan, hingga I ditangkap dan diproses hukum hingga di vonis 10 bulan penjara.

Sementara itu Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Wiyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P, membenarkan bahwa jajarannya pernah memproses hukum I terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada April 2022 dan sudah selesai karena sudah divonis dan menjalani hukuman. Sedangkan terkait informasi dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap anaknya AD yang dilakukan I 9 tahun silam, pihaknya menyarankan DF untuk membuat laporan polisi di wilayah hukum Polda DIY, dan jajarannya siap mem-back up penyelidikan yang dilakukan jajaran terkait.

“Benar, yang bersangkutan pernah kita proses terkait KDRT yang dilaporkan istrinya, sedangkan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas, karena peristiwannya bukan diwilayah kita, kita sarankan yang bersangkutan membuat laporan dijajaran Polda terkait, nanti biarkan jajaran terkait koordinasi dengan kita dan kita siap mem-back up jika ada permintaan penangkapan atau mengamankan pelaku,” terang Perwira Menengah itu melalui sambungan telepon kepada lacakpos.co.id, Minggu (02/02). (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *