SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Belum lama disorot kinerja Lurah Karang Dalam, Masdoq karena ulahnya lakukan pungli terkait program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Usaha Mikro yang berujung dikembalikannya sejumlah jutaan rupiah kepada korban, kini kembali menjadi perbincangan hangat di wilayah Kelurahan Karang Dalam.
Sebut saja Misdin, seorang ASN di Sampang ini merasa heran, karena dirinya menempati lahan Tanah Negara (TN) di wilayah Kelurahan Karang Dalam sejak dirinya diangkat sebagai tenaga Honorarium Daerah (Honda) dengan SK No. 811/141/442.031/1996 yang ditanda tangani Bupati Sampang saat itu, H. Fadhillah Budiono.

Dirinya beralasan menempati TN itu karena terikat selaku tenaga Honda DLH dan menempati lahan sebagai Tempat Penampungan Sampah (TPS) yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sampang sampai berakhir sekitar 2005 bersamaan dirinya diangkat menjadi PNS.
Kemudian kata Misdin, TPS Karang Dalam dipindah ke Desa Gunung Maddah sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampai saat ini.
Herannya kata Misdin, kini Lurah Karang Dalam, Masdoq berani menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 590/244/434.503.18/2024 tertanggal 24 April 2024 yang menerangkan bahwa Sdr. Ach. Alan Junaidi yang beralamat di Jl. Keramat II RT 02/RW 04 Kelurahan Karang Dalam telah merawat dan membersihkan lahan seluas 2.602 m2 sejak tahun 1988 sampai sekarang.
Dijelaskan dalam Suket bahwa lahan ribuan m2 yang terletak di Jl. Keramat II dengan NOP. 35.27.030.007.015.0149.01 diberikan ijin kepada Sdr. Ach Alan Junaidi sebagai tempat usaha dan bukan untuk dimiliki baik perseorangan/golongan.
Masih kata Misdin, jika Suket ini ditindak lanjuti oleh Pemkab Sampang, dirinya siap memberikan kesaksian jika Suket ini tidak benar adanya.
Dikonfirmasi atas terbitnya Suket ini Lurah Karang Dalam, BUNGKAM !, walau tanda centang biru sebagai tanda klarifikasi dan atau konfirmasi Lacakpos&tim telah dibukanya.
(Abd)







