MINSEL – LACAKPOS.CO.ID – Bupati Franky Donny Wongkar, SH membuka kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko pada Senin, (29/07/24) di Hotel Sutanraja Amurang.
Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang system OSS perijinan berusaha berbasis resiko dengan memberikan kemudahan proses perijinan berusaha sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah. Serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi di kabupaten Minahasa Selatan. Dan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan capaian target realisasi penanaman modal.
Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang ditetapkan pada tanggal 2 februari 2021, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Merupakan Sebuah Langkah Strategis Dalam Mendorong Dan Meningkatkan Perekonomian Daerah Pada Sektor UMKM Melalui Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pelaku Usaha Perseorangan Mikro Kecil Di Kabupaten Minahasa Selatan.
Adapun jumlah pelaku usaha yang memiliki nomor induk berusaha yaitu 6 ribu 400 berdasarkan data perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (O-S-S) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024.
Bupati Minahasa Selatan,
Franky Donny Wongkar, SH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa memberikan apresisasi kepada jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Selatan yang boleh melaksanakan kegiatan ini,kegiatan ini sangatlah penting agar supaya para pelaku usaha dapat memahami dan mengetahui peraturan dan undang undang yang berlaku dalam bidang berusaha. Tentu selaku kepala daerah mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha yang membawa dampak positif bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan dengan membuka lapangan pekerjaan dengan bidang usaha yang ada dan tentunya berharap kiranya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para peserta kegiatan ini.
Lebih lanjut Bupati Franky Donny Wongkar, SH., menambahkan bahwa untuk para pelaku usaha yang ingin memiliki nomor induk nerusaha melaui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Selatan,tidaklah dipungut biaya (GRATIS), bahkan sejak beberapa waktu yang lalu pengurusan nomor induk berusaha dipermudah lagi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Selatan melakukan pelayanan lebih dekat ke masyarakat dengan membuka pelayanan di Kecamatan bahkan desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan, hal tersebut membuktikan bahwa Pemerintah selalu hadir ditengah Masyarakat dan memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat tentunya.
Hadir dalam kegiatan ini para peserta kegiatan para pelaku usaha, terdiri dari perusahaan penanaman modal asing (PMA), perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan pelaku usaha mikro kecil.
Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Kepala Dinas PM-PTSP bersama Jajaran dan Plt. Kepala Dinas Kominfo
(**Eka Putra)







