MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulut melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas ) menghimbau bagi kepemilikan kendaraan roda 4 dan roda 2 yang plat nomornya dengan kode daerah luar Sulut untuk segera di mutasikan.
Hal ini mengingat pasokan kendaraan roda 4 dari luar daerah sudah cukup banyak beroperasi di wilayah Sulut, dan ini juga sekaligus untuk mengantisipasi akan hal yang tidak di inginkan, maka wajib pemilik kendaraan dari luar Sulut untuk memutasi plat nomor kendaraannya.
Demikian di sampaikan Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Sulut AKP Rocky Junasmi S.I.K, MH kepada Lacakpos.co.id di ruang kerjanya pada Jumat, (21/6/2024).
Menurutnya masih banyak tingkat kesadaran dari pemilik kendaraan roda 4 yang belum melakukan mutasi plat nomor kendaraannya di Sulut.
“Sesuai pantauan dan data yang ada kendaraan roda 4 yang plat nomornya belum di mutasikan masih cukup banyak, “ungkapnya sembari menyebut, pihaknya selalu mengingatkan agar segera memutasi atau mengganti plat nomor kendaraannya di wilayah Sulut, “terang AKP Rocky Junasmi di ruang kerjanya.
Kata Rocky, terkait pertanyaan kendaraan baru baik roda 4 maupun roda 2 yang mengaspal setiap tahun berjalan di wilayah Sulut mantan Kasat Lantas Polres NTT ini, menjelaskan untuk roda 2 sekitaran 3000-an sedangkan untuk kendaraan roda 4 ada di sekisaran 1500 unit.
“Setiap tahunnya kendaraan yang masuk di wilayah hukum Sulut pihaknya selalu meng up date baik itu roda 2 maupun kendaraan di atas roda 4, “tutupnya.
(Franky)