Bentuk Sumbangan di SMA-1 Tombariri Tidak Mengikat, Kepsek Alex : Itu Sesuai Pergup

Caption : Kredit foto profil SMA-1 Tombariri

MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Pendidikan siswa-siswi di seluruh belahan bumi ini sangat dibutuhkan dan penting menjadi prioritas utama.

Dikutip dari https://smpn15.bimakota.sch.id
Definisi “mendidik”. Menurut Ki Hadjar Dewantara menuntun segala kodrat yang ada pada murid, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya, baik itu sebagai manusia maupun anggota masyarakat.

Bacaan Lainnya

Nelson Mandela pernah mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.

Hal yang paling menakjubkan yang di lakukan dan diterapkan Kepala SMA Negeri 1 Tombariri Alex Pungus, S.Pd. M.Ap saat di konfirmasi pada (7/6/2024) terkait apa saja dana yang di punggut dari Sekolah yang ia pimpin.

Kepada wartawan Alex menyampaikan tidak ada dana wajib yang di punggut, “tidak ada sama sekali, “ungkapnya sembari menyebut, hanya saja ada peraturan Gubernur “Pergub No 20 tahun 2021 tentang peran serta masyarakat itu ada sumbangan Pendidikan dan itupun tidak mengikat kalau murid mau membantu, bisa disetor langsung ke Rekening Komite Sekolah.

“Jadi kalau murid yang kurang mampu dan yang menerima bantuan kartu indonesia pintar (PIP), bahkan yang mampu juga tidak mengikat, kalau mereka tidak bayar tidak apa- apa ini kan tidak mengikat, ” terang Alex.

“Jika ada guru di sekolah yang saya pimpin ini, mau menagih uang apa pun itu saya akan memberikan teguran dan pembinaan, ” terang Kepsek Alex dengan mengakhiri, sambungan ponsel pribadinya, ia mengungkapkan jika mereka kebal saya akan laporkan ke atasan saya, ” tutup Kepsek Alex.
(butje)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *