Quick Respon ! PJR Polda Jatim VIII Suramadu Modifikasi Lampu Rotator

Salah satu personil PJR Polda Jatim VIII Suramadu saat menutup lampu rotator warna biru dengan kaca film sebesar 20 % (ist)

SURABAYA – LACAKPOS-CO.ID – Polri Presisi (PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan) betul-betul dibuktikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika langsung merespon kritikan dan saran budayawan Sujiwo Tejo yang mengatakan bahwa sinar lampu rotator mobil dinas Polri menyilaukan dan bikin mata sakit.

Respon cepat Kapolri dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Telegram Nomor : ST/2868/XII/ REN.2.2./2023 tanggal 28 Desember 2023 yang isinya memerintahkan seluruh lampu rotator pada kendaraan dinas Polri ditutup menggunakan kaca film.

Bacaan Lainnya
Salah satu Anggota Unit PJR Polda Jatim VIII Suramadu ketika sedang menutup lampu rotator warna biru dengan kaca film sebesar 20℅ sesuai dengan Petunjuk dan Arahan pada Surat Telegram Kapolda Jatim yang ditanda tangani Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol. Komaruddin, SIK., MM

Terkonfirmasi yang diterima Kaperwil Jatim Lacakpos, Surat Telegram Kapolri inipun direspon cepat Ditlantas Polda Jatim dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/1985/XII/REN.2.2/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya, Para Kapolresta, Para Kapolres Jajaran di Wilayah Polda Jatim.

Pada Surat Telegram Kapolda Jatim yang ditanda tangani Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditlantas Polda Jatim) Kombes. Komaruddin, SIK., MM disebutkan bahwa salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengguna jalan yaitu pancaran lampu rotator kendaraan dinas Polri.

Kemudian pada Surat Telegram Ditlantas Polda Jatim sekaligus sebagai Petunjuk dan Arahan Pengawasan serta Pengendalian (Jukrah Wasdal) Rotator agar hendaknya seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib segera menutup lampu rotator dengan kaca film sebesar 20℅.

Ditlantas Polda Jatim, salah satunya Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VIII yang berkedudukan di wilayah Suramadu langsung merespon Surat Telegram dimaksud dengan menutup seluruh lampu rotator kendaraan dinas dengan kaca film sebesar 20℅ sesuai Jukrah.

Kanit PJR Jatim VIII, AKP. Agus Wibowo, SH melalui Panitnya Ipda Fahmi Yuliastanto, SH ketika ditemui di kantornya memastikan jika seluruh armada kendaraan dinas Polri sekarang sudah ditutup dengan kaca film untuk meminimalisir gangguan pancaran lampu rotator.

Kata Ipda Fahmi, Penggunaan lampu rotator dan jenis warnanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 59 disebutkan lampu rotator, yang ditulis sebagai lampu isyarat, warna biru digunakan kendaraan Polri.

Masih kata dirinya, sedangkan lampu isyarat kuning digunakan kendaraan Patroli Jalan Tol, Pengawasan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

“Terima kasih disampaikan atas kritik, saran dan gagasannya kepada masyarakat yang memiliki empati dan rasa memiliki terhadap kinerja Polri, hal ini sesuai arahan Pimpinan Polri, bahwa kita selalu terbuka dengan arahan dan masukan maupun kritikan demi perbaikan kinerja Polri ke depan”, tutup Ipda Fahmi, minggu, (14/04/2024) di kantornya Unit PJR Jatim VIII Suramadu.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *