Diduga Minta Rp 15 Juta Pada Keluarga Terdakwa, Oknum JPU Kejari Tanah Datar Beri Garansi Uang Kembali Jika Vonis Tidak Sesuai

Foto : Dok. Istimewa

TANAH DATAR – LACAKPOS.CO.ID – Citra institusi penegakan hukum kembali tercoreng oleh ulah GOR salah seorang oknum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

GOR diduga melakukan penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sedang ditanganinya.

Hal itu diungkap oleh korbannya S yang merupakan keluarga dari salah seorang terdakwa kasus penyelahgunaan narkotika yang sedang ditangani GOR.

Menurut S dirinya diminta GOR untuk menemuinya di Kantor Kejari Tanah Datar pada Selasa, (02/01/2024) lalu, sesampainya di kantor S diminta menyarahkan uang sebesar Rp 15 juta yang dibawanya untuk meringankan tuntutan keluarganya yang jadi pesakitan, dengan membayar Rp 15 juta GOR bukan hanya menjanjikan tututan yang ringan bahkan GOR juga menjanjikan vonis yang ringan yakni 2 tahun kurungan penjara, bahkan masih menurut S GOR memberi garansi uang kembali jika vonis lebih dari 2 tahun.

“Sebenarnya dia meminta lebih biar vonisnya bisa lebih ringan lagi yakni 1 tahun penjara, tapi karana kita adanya dana cuma Rp 15 juta dia menjanjikan hanya bisa memberi vonis maksimal 2 tahun dengan uang Rp 15 juta itu, ” kata S saat berbincang dengan lacakpos.co.id, Selasa (09/01).

S menambahkan dirinya harus rela berhutang kesana kemari untuk mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta yang diminta GOR.

Menanggapi informasi dugaan perbuatan tercela yang dilakukan anak buahnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Otong Hendra Rahayu, SH, MH berjanji akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap GOR.

“Terimaksih atas informasinya, saya akan lakukan chek atas informasi tersebut kepada JPU yang bersangkutan, ” terang Kajari saat dikonfirmasi melalui seluler miliknya, Rabu (17/01/2024).

Beberapa tahun lalu jurnalis lacakpos.co.id juga pernah mengungkap temuan dugaan beberapa oknum JPU Kejari Tanah Datar melalukan penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan beberapa perkara tindak pidana dengan modus jual beli tuntutan, menindaklanjuti temuan itu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sampai menurunkan tim guna melakukan proses penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, lacakpos.co.id masih melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI I Ketut Sumedana maupun oknum jaksa tersebut. (JH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *