Juru Parkir Liar Merajarela, Plt Kadishub Sampang Tak Berdaya ?

Pemandangan Jalan Wijaya Kusuma Sampang (azis/lacakpos)

SAMPANG- LACAKPOS.CO.ID- Pantauan awak tim Lacakpos sudah 2 (dua) momentum saat road race digelar di alun-alun Trunojoyo sampang sosok ini, sebut saja Feri secara sepihak menguasai lahan parkir di depan rumah dinas perwira polres, Jalan Wijaya Kusuma Sampang, Minggu, (18/06/2023)

Walaupun sifatnya insidentil namun Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang dibuat tidak berdaya oleh perilaku sang oknum yang secara sepihak membuka lahan parkir tanpa koordinasi bahkan diduga kuat tidak terikat “Agreement” apapun dengan Dishub Sampang.

Bacaan Lainnya
Pemandangan Jalan Wijaya Kusuma Sampang (azis/lacakpos)
Pemandangan Jalan Wijaya Kusuma Sampang (azis/lacakpos)

Sempat adu mulut beberapa petugas Dishub dengan Feri di sekitar depan rumdin perwira polres sampang disaksikan beberapa awak media.

“Ya ini dekat rumah saya, dari dulu saya yang kelola dan penanggung jawab parkir disini, apa yang dipermasalahkan ya ?”, ungkap Feri tanpa sadari tepi jalan yang dijadikan lahan parkir ketika dikonfirmasi di depan Petugas Dishub Sampang.

Roadrace Kejurprov digelar untuk memperebutkan “Kapolres Cup” dalam rangkaian HUT Bhayangkara ke-77 tahun 2023 yang dilepas secara resmi oleh Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro.

“Awalnya Feri di depan Petugas Dishub Sampang akan menyetor sebagian hasil retribusi, namun sampai saat ini (Rabu, 21/06/2023) belum ada itikad baiknya”, kata Yulis, Plt. Kadishub Sampang

Yang lebih mengejutkan di lapangan sang oknum pengelola parkir liar, feri mematok tarip parkir Rp. 10.000,- padahal kata petugas Dishub sesuai Perbupnya, Rp. 2.000,- yang enggan dipublish.

Pada Peraturan Bupati Sampang Nomor 17 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang disebutkan dalam Pasal 1 angka :

15. Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir kendaraan bermotor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang;
16. Pelayanan Parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Dan pada pasal 3 huruf (a). Jenis retribusi yang terkait dalam Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang meliputi : Retribusi Pelayanan Parkir tepi jalan umum.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *