SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Tempat parkir adalah tempat di mana pemilik kendaraan menghentikan kendaraan dan meninggalkannya untuk beberapa saat, yang dikelola oleh pihak tertentu yang terikat agreement dengan pemerintah.
Kasus Posisi ini terjadi Rabu, (16/02/2022) berawal ketika sebutlah namanya Mat Yusuf yang berdomisili di Kelurahan Karang Dalam Sampang, sekitar pukul 06.00 wib bersama istrinya berangkat ke pasar Srimangunan menaiki kendaraan bermotor roda dua dan sesampai di sisi timur area lahan parkir, bahu jalan tepatnya di depan Toko Seng Jalan Sikatan yang berjualan alat dan bangunan/ keramik, saat parkir motor dirinya dan termasuk semua orang yang menempatkan kendaraannya di depan toko disuruh pindah karena dengan alasan yang tidak jelas, maka terjadilah adu mulut diantara keduanya yang disaksikan Juru Parkir (Jukir) setempat yang mengelolanya.
“ Mengapa dan alasan saudara apa, saya dan setiap orang dilarang parkir di depan toko (lebih-lebih dibatasi dengan dua kotak yang terbuat dari kayu) padahal di depan toko ini tidak ada rambu larangan parkir,” ungkap ucup panggilan sehari-harinya.
“Tolong pindah ke arah selatan karena ini depan toko pak, ini perintah si pemilik toko dan saya bayar pajak,” kata si lelaki dengan polosnya yang ternyata pelayan Toko Seng.
“lho emang Pemilik Toko Seng ini kontrak bahu jalan sebagai lahan parkir?, nanya ucup dengan nada kesal
Fenomena ini sebagian kecil permasalahan namun bisa membuat kerawanan baik pemilik toko pengguna jalan maupun Jukir yang terikat kontrak dengan Dishub Sampang.
Kepala Dinas Perhubungan Sampang dihubungi awak media lacakpos (Kamis, 17/02/2022) melalui Kasie Lalu Lintas dan Jalan, Moh. Hotib menyayangkan kejadian ini.
“Temuan semacam ini bukan hanya dilokasi yang dimaksud itu saja Pak, dan tindakan mereka (pemilik toko itu) salah dan tidak memiliki kewenangan terhadap bahu jalan, dan bagi pemilik toko jika ingin keleluasaan lahan parkir maka sedianya menyiapkan lahan parkir sendiri di depan tokonya (memberikan contoh seperti indomart dan Alfamart dll) dan tidak memanfaatkan apalagi ngeklaim bahu jalan menjadi lahan parkir khusus, ungkap Hotib dengan nada heran.
“Bahu jalan yang dimaksud itu termasuk ruang public dan siapapun berhak untuk memanfaatkan termasuk parker dan lahan parkir area sekitar jalan sikatan itu sudah menjadi atensi kami untuk menertibkan sekaligus akan kami tempatkan petugas untuk memperlancar arus lalu lintas, penuh harap Hotib.
“Dan kami atas nama Institusi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas informasi berharga ini, tanpa peran aktif masyarakat kami belum bisa berbuat banyak Pak, apalagi keterbatasan personil seperti contohnya saat ini konsentrasi personil menyelesaikan tanggung jawab lain di awal tahun anggaran, sambung Hotib saat mengakhiri percakapan via whataspp.(Abdul)