MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Tim Kuasa Hukum Tua (Kepala Desa) Sinuian, Daniel Kussoy yakni Willem Mononimbar SH, James Rama SH, Marthen Markos Lendo SH, Miguel Angel Fernando Kapughu SH patut diacungi jempol.
Pasalnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menolak dakwaan ahli waris Keluarga Tendean Singal terhadap tergugat Hukum Tua (Kepala Desa) Sinuian, Daniel Kussoy terkait pembuatan surat ukur tanah di Desa Sinuian yang didalamnya terdapat sumber mata air.
“Dengan ini menolak dakwaan ahli waris Keluarga Tendean Singal terhadap Hukum Tua (Kepala Desa) Sinuian, Daniel Kussoy,” demikian petikan singkat putusan Hakim Dewi Sundari SH. MH, Rabu (31/05/2023).
Menurut Hakim ahli waris Keluarga Tendean Singal dianggap tidak berhasil membuktikan dalil-dalil dakwaannya, apalagi status kepemilikan tanah yang diakui ahli waris belum ada bukti surat kepemilikan.
Kisruh ini berakhir di Pengadilan manakala, ahli waris Keluarga Tendean Singal meminta Kumtua Desa Sinuian Daniel Kussoy agar menerbitkan surat ukur tanah yang dimaksud, termasuk sumber air desa yang ada didalamnya.
Alhasil, permintaan ahli waris ditolak oleh Kumtua karena diareal tanah terdapat sumber air yang digunakan sekitar 300 Kepala Keluarga Desa Sinuian.
Atas putusan ini, Kuasa Hukum Daniel, Willem Mononimbar SH, James Rama SH, Marthen Markos Lendo SH, Miguel Angel Fernando Kapughu SH mengatakan putusan Hakim yakni lepas dari tuntutan.
Sekedar diketahui, Tim Kuasa Hukum Kussoy sempat menangani kasus pertambangan di Pulau Bangka Minut. (Angky)