MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menolak dakwaan dari pelapor, yaitu ahli waris Keluarga Tendean Singal terhadap terdakwa, Hukum Tua (Kepala Desa) Sinuian, Daniel Kussoy terkait pembuatan surat ukur tanah di Desa Sinuian yang didalamnya terdapat sumber mata air.
“Dengan ini menolak dakwaan pelapor terhadap terdakwa Hukum Tua (Kepala Desa) Sinuian, Daniel Kussoy,” demikian petikan singkat putusan Hakim Dewi Sundari SH. MH, Rabu (31/05/2023).
Menurut Hakim, pelapor tidak bisa membuktikan dakwaan yang didakwakan ke terdakwa dalam hal ini Hukum Tua. Pelapor dianggap tidak berhasil membuktikan dakwaannya, apalagi status kepemilikan tanah yang diakuinya belum ada bukti surat kepemilikan.
Kisruh ini berakhir di Pengadilan manakala, pelapor meminta Kumtua Desa Sinuian Daniel Kussoy agar menerbitkan surat ukur tanah yang dimaksud, termasuk sumber air desa yang ada didalamnya.
Alhasil, permintaan ahli waris ditolak oleh Kumtua karena diareal tanah terdapat sumber air yang digunakan sekitar 300 Kepala Keluarga Desa Sinuian.
“Masalah tanah akan mudah diukur, tetapi bagaimana dengan sumber mata air yang akan dikuasai penuh ahli waris?,” ujar Kussoy.
Olehnya, terkait putusan Hakim, Kussoy berterimakasih dan menyatakan bahwa ia tidak bersalah. “Tuduhan saya menguasai lahan tidak terbukti dan sumber mata air sudah digunakan warga sejak dahulu, bahkan beberapa bangunan sudah dibangun oleh instansi pemerintah,” ungkap Kussoy.
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Willem Mononimbar SH, James Rama SH, Marthen Markos Lendo SH, Miguel Angel Fernando Kapughu SH, mengatakan putusan Hakim yakni lepas dari tuntutan.
Sekedar diketahui, Tim Kuasa Hukum Kussoy sempat menangani kasus pertambangan di Pulau Bangka Minut. (Angky)