KETAPANG – LACAKPOS.CO.ID – Pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan mendasar selain pendidikan serta kontak pertama warga masyarakat dengan sistem pelayanan kesehatan, yang mencakup kegiatan promotif dan preventif, penilaian kesehatan (assessments), diagnosis dan pengobatan untuk kondisi akut dan kronis, serta pelayanan rehabilitasi.
Kekecewaan pelayanan oleh tenaga kesehatan pada UPTD Puskesmas Ketapang yang dialami seorang nenek, usia kisaran 60-70 tahun asal Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, terus mendapatkan tanggapan serius dari masyarakat sekitar.
Testimoni keluarga nenek E yang menyampaikan, bahwa sejak dipimpin dr. Rabbi ini jarang ada dokter apalagi menjelang pukul 00.00 wib, apakah ini yang dimaksud Puskesmas Ketapang membuka layanan 24 jam.
“Pas bingung aku mau mengadu ke siapa dan mau ngomong apa”, ungkapnya penuh polos
Ungkapan itu pula diamini oleh keluarga yang lain, sebutlah Siti namanya :”iyeh lakar, pas epimpin dr. Rabbi reya pelayanan ke masyarakat sajen tak ro karowan (ya emang, sejak kepemimpinan dr. Rabbi ini pelayanan semakin buram dan mengecewakan), jum’at (10/02/2023).
Selanjutnya kata S, ketika ku berada di sekitar puskesmas, banyak orang membicarakan terkait kekecewaan pelayanan sejak dr. Rabbi memimpin puskesmas ketapang.
Menanggapi beberapa kejadian, dimana sisi pelayanan di puskesmas ketapang jadi buah pembicaraan, dr. Rabbi berusaha minta video kepada biro lacakpos dengan alasan “hendak bertemu dengan pasien dan keluarganya”.
Namun Biro Lacakpos tetap berpegangan pada pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dimana disebutkan :
“10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya”
(Abd)






