JAKARTA – LACAKPOS.CO.ID- Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan pada, Jumat, (27/01/2023) sekitar pukul 10:20 WIB bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh, Di Rayeuk Aceh Timur.
Kasus tersebut yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : Drs. ZULKIFAR
Tempat lahir : Peureulak
Umur/tanggal lahir : 55 tahun / 10 Juli 1967
Jenis kelamin : Laki-sekitar pukul 10:20 WIB bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh, Di Rayeuk Aceh Timur,
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kamboja Lk V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS.
Drs. ZULKIFAR merupakan TERDAKWA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran, dan didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Drs. ZULKIFAR diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Setelah berhasil diamankan, Terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya, melalui program Tabur Kejaksaan.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Rilis ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers nomor : PR – 138/138/K.3/Kph.3/01/2023
(**fanda)