SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – Polres Kepulauan Sangihe dalam jumpa pers ungkap 3 kasus berupa penimbunan BBM bersubsidi, Judi online (Togel) serta Obat Terlarang Kamis (6/10/2022) bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kepulauan Sangihe.
Dalam jumpa pers kali ini menunjukan beberapa barang bukti berupa galon bersama tong yang berisi bahan bakar minyak (BBM), serta barang bukti lainnya.
Sesuai petunjuk Kapolri dalam operasi tersebut, Kapolres kepulauan Sangihe Deny W, W, Tompunuh SIK mengatakan kepada sejumlah awak media terkait 3 kasus kali ini sudah ditetapkan 5 tersangka sebagai berikut.
“Untuk yang pertama penetapan tersangka Hendri Parengkoan pada tanggal 26 September 2022 sebagai tersangka tindak pidana kasus penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah berjenis solar, petralite serta minyak tanah. Dan penyimpanan BBM tersebut dilakukan di Rumah tersangka yang berlokasi di kampung Petta Kecamatan Tabukan Utara dengan modus tersangka tersangka membeli, menampung kemudian akan dipasarkan kembali di dalam seputaran kepulauan Sangihe,”jelas Tompunuh.
Kemudian dengan barang bukti berjumlah 1.875 liter BBM bersubsidi dan 1 unit kendaraan saat ini diamankan, karena masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga sehingga tersangka tersebut dikenakan dengan pasal.
“Dipersangkakan pasal 55 UU Republik indonesi No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah menjadi pasal 40 ayat 1 angka 9 UU Republik Indonesia No 11 tahun 2010 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi 60 miliar Rupiah,”beber Tompunuh.
Lanjut Tompunuh, disisi lain masing – masing tersangka judi online (Togel)seorang laki – laki Doni alias Don dengan alamat KTP Manado, dan zubail manise alias Al alamat Kendahe ditemukan dengan barang bukti disita berupa 3 buah buku rekapan, 27 lembar potong kertas bertuliskan angka dan shio, serta 2 buah HP, 3 buah pulpen, 1 buah gunting dan 1 wadah plastik warna merah, dengan uang tunai sebesar 1.106 ribu rupiah.
“Pasal yang diterapkan kepada tersangka judi online (togel) dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda 10 juta rupiah, “ucapnya.
Lebih lanjut dengan kasus obat terlarang tersangka Rohaip Pampang alias aip usia 23 tahun alamat KTP Bengketang dengan barang bukti yang disita berupa 40 butir obat keras yang mengandung triheksip henidil dan 1 buah HP.
“Pasal yang disangkakan pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang telah di ubah dalam pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU Republik Indonesia No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda sebanyak 1,5 miliar Rupiah, “tutup Kapolres Sangihe. (**/Udy)