MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Terkait keterbukaan informasi publik mengenai penggunaan anggaran Negara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan surat permintaan di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Minahasa.
LSM PKN yang berpusat di Jakarta mengajukan surat, yang diantar langsung Ketua LSM PKN Kabupaten Minahasa Frits Mentu SH, Kamis (15/09/2022) sekira pukul 14:00 Wita.
Mentu mengatakan, surat yang dikirimkan ke Dinas Kominfo merupakan surat permintaan yang intinya meminta laporan pertanggungjawaban (lapjab) terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas Kominfo Minahasa.
Kepada wartawan, Mentu atas nama Ketua Umum PKN Patar Sihotang SH MH dalam surat yang diperlihatkannya menyebut jika Dinas Kominfo Minahasa yang dipimpin Agustivo Tumundo diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran di tahun 2019, 2020 dan 2021.
“PKN meminta transparansi terkait pengelolaan/ penggunaan anggaran LPJ di tahun 2019, 2020 dan 2021. Sebab, dugaan kami telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran anggaran media yang dikelola oleh Dinas Kominfo Minahasa. Dasar hukumnya tertulis pada PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Lanjutnya, PKN meminta pihak Dinas Kominfo Minahasa agar bekerjasama memberikan data LPJ yang dimintakan.
“Permintaan kami ini sudah sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 f, yang isinya menyebutkan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ujarnya.
Ia pun menyebutkan, bahwa keterbukaan informasi publik juga diatur pada UU No 14 tahun 2018.
“Pada UU No 14 tahun 2018 pasal 22 ayat 7 dikatakan bahwa Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan permintaan informasi tersebut,” harapnya.
Mentu menambahkan, sanksi bagi badan publik yang dengan sengaja menolak atau tidak menyediakan informasi publik yang diminta.
“Ada sansksi hukumnya bila permintaan tersebut ditolak. Pada Pasal 52 UU No 14 tahun 2018 menyebutkan, bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tutup Mentu sembari berharap Dinas Kominfo Minahasa bisa bekerjasama untuk menyediakan informasi publik yang kami minta.
Saat dikonfirmasi media Lacakpos.co.id, Kadis Agustivo Tumundo mengatakan belum menerima surat permintaan LPJ dari PKN. (*/Angky)