SULUT – LACAKPOS.CO.ID – Viral di salah satu story Facebook petinggi Ormas Adat di Sulut yang akrab di sapa Pangbes Andy atau Panglima besar Andy Rompas Pemimpin Ormas (Organisasi Masyarakat) Manguni Makasiouw, Rabu (3/8/2022).
Membuat heboh dunia jagad maya khususnya warga Sulut. Pasalnya dalam akun story Facebook milik Andy Rompas itu berisi peringatan untuk salah satu Ketua Partai DPD Sulawesi Utara.
Memang tidak di Tuliskan dari Partai apa, oleh karena itu membuat nitizen bertanya – tanya siapakah Ketua Partai DPD yang di maksud oleh Pangbes Andy Rompas itu?
Dalam story Facebook dari Andy Rompas. “Kepada salah satu Ketua DPD partai di Sulut, tolong segera di selesaikan hutang Anda. Kepada Bapak ini sejak tahun 2019 dan sudah jatuh tempo. Mau selesaikan baik-baik tanpa somasi atau? Dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada jawaban atau respon positif, maka jawab sandiri jo,” ucap Andy, berang.
Ada pun dari media mencoba menghubungi Pangbes Andy Rompas tentang maksud story yang membuat warga Sulut bertanya-tanya siapakah ketua DPD Partai yang di maksud Pangbes Andy Rompas tersebut.
Tim media berhasil menghubungi Pangbes Andy Rompas lewat Telephon, dan Beliau hanya berkata kalau ada kerabat Beliau di pinjami uang sejak tahun 2019 yang lalu dan sampai sekarang belum juga di selesaikan.

Karena merasa kasihan kepada kerabatnya yang dalam keadaan susah dan istrinya yang sedang sakit, dan dari hasil kronologi yang sudah diceritakan oleh kerabatnya tersebut serta memperlihatkan chattingan di WA antara percakapan kerabatnyanya dengan salah satu Ketua DPD Partai di Sulut ini, maka Pangbespun mengiyakan untuk membantu kerabatnya tersebut.
“Saya ingin sekali membantu. Karena mau di bawah kemana Sulut ini kalau ada salah satu Ketua DPD Partai di Sulut yang tidak bertangung jawab atas kewajibannya berdasarkan hukum,” ucap Pangbes.
“Dan yang Saya tahu Ketua DPD Partai ini mau mencalonkan diri 2024 sebagai salah satu kandidat di Sulut. Apa lagi saya melihat hutang piutang ini mempunyai keabsahan hukum yang jelas karena kedua belah pihak memutuskan kesepakatanya lewat Notaris, dan mempunyai akte Notaris.
Saya hanya mau pihak dari yang berhutang ini segera menyelesaikannya secara kekeluargaan. Dalam waktu 1 x 24 jam Saya berharap sudah ada titik terang atau mempunyai inisiatif untuk membayar,” jelas Andy.
“Tetapi jika tidak ada tanggapan juga kami akan tempuh kejalur hukum dan mengungkap semua masalah ini dan siapa dia sebenarnya di media. Karena jikalau sudah di proses hukum otomatis tidak ada lagi yang harus di tutup-tutupi,” tegas Pangbes. (SMR)






