Sat Narkoba Polres Minahasa Amankan GA Terduga Pengedar Obat Keras Jenis Trihexyphenydil

MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa mengamankan lelaki GA alias Aji, terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenydil, di Kabupaten Bolaamongondow Timur, Selasa (19/07/2022) sekira pukul 11:00 WITA.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Erwin Tanos membenarkan penangkapan tersebut.

Sebelumnya menurut Erwin, Ia mendapatkan informasi dari Kasat Narkoba Polres Boltim bahwa telah dilakukan penangkapan kepada empat terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenydil di wilayah hukum Polres Boltim, dimana salah satu tersangka atas nama GA yang  juga menjadi tersangka pengedar yang ditangani Polres Minahasa bersama-sama dengan tersangka RZ yang saat ini sedang ditahan di Rutan Polres Minahasa.

“Saat pengungkapan dan penangkapan lelaki RZ pada tanggal (20/04) dan penyitaan barang bukti (bb) obat jenis Trihexyphenydil sejumlah 495 butir terduga GA melarikan diri, sehingga penyidik Sat Resnarkoba menerbitkan daftar pencarian orang,” ungkapnya.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa (19/07) sekira pukul 18:00 Wita, Kanit 1 dan 2 Sat Resnarkoba melakukan penjemputan terhadap Aji, dan menerima penyerahan tersangka dari penyidik Sat Resnarkoba Polres Boltim.

“Tersangka GA telah di tetapkan menjadi DPO dari (20/4/2022), dan saat kami mendapat informasi dari Kasat Narkoba Polres Boltim, saya langsung menyuruh anggota saya untuk menjemput tersangka,” ujarnya.

Lanjut Tanos, saat ini tersangka GA telah kami amankan di Mapolres Minahasa guna penyidikan selanjutnya. (*/Angky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *