MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Permasalah tanah yang sedang dihadapi Calon Hukum Tua (Cakum) Desa Tountimomor, Kecamatan Kakas, OK alias Orni melaju kebabak selanjutnya. Dimana sore hari tadi, pemilik tanah Matilda Diamare mendatangi kantor Polres Minahasa, Senin (23/05/2022).
Matilda menjelaskan kedatangannya di Polres Minahasa karena geram, sebab namanya masuk dalam prosesi jual beli tanah. Sehingga ia (Matilda) dianggap telah bersekongkol dengan Cakum Desa Tountimomor OK, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kumtua Desa Tountimomor dalam penerbitan surat keterangan jual beli tanah yang diduga palsu.
Matilda pun membantah akan hal tersebut, yang mana ia tidak pernah menjual tanah kepada Elvi Rompis, apalagi telah menandatangani surat keterangan jual beli yang sedang menjadi permasalahan saat ini.
Padahal menurut Mathilda, dia hanya menjual lahannya (kavling) yang berada di Desa Tountimomor kepada Helmy Sigar -ibu dari Wildy- sekitar Oktober 2020 dengan surat perjanjian jual beli yang diketahui Pemerintah Desa yang juga ditanda tangani oleh Hukum Tua OK pada saat itu.
Dia pun heran kepemilikan tanah seharusnya berada pada Helmy Sigar ternyata muncul surat kepemilikan lain yang diduga palsu atas nama Elvi Rompis dan ditanda tangani oleh Kumtua OK.
Demi menjaga agar Ia (Matilda) tidak terjerumus akan permasalahan surat keterangan jual beli yang diduga palsu. Matilda pun melaporkan Kumtua OK dan Elvi Rompis kepada Polres Minahasa, dengan STTLP Nomor : LP/B/270/V/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
“Ia, saya tadi sudah membuat laporan di Polres Minahasa, kalo saya tidak proteksi diri, saya bisa-bisa juga dilapor karena bersekongkol,” ucapnya.
Matilda pun mengatakan, tadi malam OK telah mendatangi rumahnya dan meminta maaf serta mengakui kalau ia telah lalai dan telah membuat surat keterangan yang diduga palsu tersebut.
Terpisah, saat dikonfirmasi OK mengatakan yang mana ini bukan penggandaan surat.
“Kita pe kira tu surat asli so ilang, kong kita beking ulang dari kita tau itu kita ada beli,” ungkapnya dalam Bahasa Manado, kepada Wartawan melalui telepon selular 0853xxxx.
OK juga mengatakan, bahwa pagi tadi ia sudah mendatangi Polres Minahasa untuk klarifkasi kepada penyidik, tetapi karena kondisi badan lagi tidak enak. OK meminta ijin untuk pulang sekaligus ingin melihat cucunya yang sedang sakit. (AK)