Ini Penting ! Sekarang BPJS Menjadi Syarat Daftar Alih Hak Atas Tanah, Berikut Ketentuannya

Drs. Samsul Hadi, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sampang

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tanggal 1 Maret 2022 mulai memberlakukan ketentuan bahwa Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.

“Setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas karena jual beli, harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” kata Drs. Samsul Hadi, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sampang saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (16/03/2022) .

“Atas dasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pada diktum kedua angka 17 di Instruksikan: “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.” tambahnya.

Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022 dan HR.02/164-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 16 Februari 2022 oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, perihal Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual beli.

“Alhamdulillah beberapa minggu ini sejak ketentuan ini diberlakukan para pemohon tidak merasakan syarat itu menjadikan sebuah kesulitan ataupun kendala karena kami selalu terus koordinasi dengan pihak BPJS di daerah” jelas Pak Syamsul seraya menutup sesi wawancaranya

(Abdu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *