SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – Bupati Kepulauan Sangihe Jabes E. Gaghana SE,ME membuka secara resmi Rapat koordinasi percepatan pencairan Dana Desa tahun 2022 yang bertempat di Papanuhung Tampungang Lawo, Senin (14/3/2022).
Dalam giat tadi pagi terpantau media Bupati JEG langsung memberikan materi dipertegas dengan agenda dan kinerja bahwa,
” Bagian diskusi dengan kementerian keuangan dan kementerian desa yang menggunakan fasilitas dari TV desa yang kita mencengkeramkan dengan juga narasumber beberapa pemerhati dan ketua ketua asosiasi kepala desa kesimpulannya adalah dana desa dari APBN ini untuk BLT, dan dana desa ini harus segera dicairkan.”Sambung Bupati
“Sehingga saya mengundang teman-teman kapitalaung dan MTK bahwa kita harus punya komitmen yang sama, sampai saya bertanya kepada tim teknis ternyata kita belum ada sama sekali pencairan.”Jelas Gaghan
Kemudian dalam pencairan ini tidak lagi menggunakan peraturan Bupati. jadi kita hilangkan peraturan Bupati terkait dengan pencairan dana desa.
” Kita langsung baik pas untuk pencairan karena ada peraturan Bupati dan masih tertahan di provinsi. Jadi kita mengundang didalam rapat ini supaya dana desa segera dicairkan, dan pencairan untuk pertama kita harus cairkan 40% sebab ini prioritas untuk BLT. jadi teman-teman kapitalaung harus memahami kenapa BLT ini untuk penguatan ekonomi masyarakat yang ada di pedesaan akibat daripada pandemi covid 19. Sebab ini yang saya harus ingin sampaikan kenapa, supaya kondisi ekonomi yang ada di negara kita ini tetap eksis dan kita tidak boleh ada kecemburuan terhadap pencairan dana BLT. Serta kita tidak boleh ada pemisahan pemisahan terhadap orang yang berhak untukmendapatkannya,” sambung JEG.
“Sehingga 40% untuk BLT ini harus dicapai dengan pencapaian laporan keuangan dari desa. Dan jika tidak mencapai 40%, maka yang akan cair ini acuannya adalah benar-benar dicapai dengan perundingan yang ada di desa.”Terang Bupati
Lanjut dengan keterkaitan kegiatan ini, Bupati berharap laporan dana desa dan program RKPD segera ditindaklanjuti penggunaan rinciannya di dalam program-program yang betul-betul yang harus kita capai bersama dengan dukungan keseriusan dari teman-teman di kapitalaung dengan MTK.
” Harus sama-sama kita pikirkan bagaimana peran keluarga yang ada di desa betul-betul mencapai, kemudian apa persyaratan penerima BLT adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem seperti kehilangan mata pencaharian dan mempunyai anggota keluarga yang rentang sakit menahun dan kronis penyakit. Serta keluarga miskin penerima jaringan pengaman sosial lain yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan APBN harus mendapatkannya dari BLT.”Tutup Gaghan. (***/Udy)