SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Polemik penempatan Balai atau Kantor Desa Baruh belum menemukan solusi konkrit pasca Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kades lama, M. Amin per tanggal 17 Desember 2021.
Kantor Desa yang lama dipastikan tidak akan ditempati lagi sebagai pusat pelayanan warga Baruh karena berada di rumah mantan Kades, hal ini akan menimbulkan kecemburuan elemen masyarakat lain apalagi bagi warga yang akan maju pada kontestasi Pilkades mendatang di tahun 2025 sesuai Keputusan Bupati Sampang Nomor : 188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak.
Langkah Pj. Kades Baruh, Haris Budi. S menempati rumah yang diduga kuat miliknya inisial RL yang notabene akan maju pada kontestasi Pilkades mendatang berdampak pada roda birokrasi desa tidak maksimal dan kondusivitas wilayah setempat karena diperoleh
fakta saat awak media lacakpos di lokasi, Rabu, (23/02/2022) praktis tidak ada pelayanan birokrasi karena perangkat desa yang lama termasuk Sekdesnya tidak menghendaki berkantor di tempat yang dirasa tidak netral.
Fenomena yang terjadi di Desa Baruh Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang ini menggugah Ach. Sukardi, pentolan Forum Gardu Demokrasi (FGD) angkat bicara pada beberapa media sosial (Group Whatsapp), Kamis, (24/02/2022).
“jika sudah seperti ini, maka netralitas Pj. Kades Baruh sudah tidak bisa dijamin lagi, yang jelas akan ada intervensi dan syarat dengan kepentingan salah satu kubu, maka saya berharap agar segera di evaluasi demi kenyamanan dan ketentraman desa dan menjaga amanah yg telah diberikan oleh Bapak Bupati Sampang, ” tegas Sukardi penuh harap.
Lanjut Sukardi, dan Kami berharap jika perlu Bapak Bupati untuk lakukan evaluasi tidak perlu menunggu 6 (enam) bulan dengan pertimbangan efektifitas pelayanan birokrasi kepentingan masyarakat luas dan untuk menjaga kondusivitas wilayah sebagaimana diatur pada pasal 72 ayat (4) Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“(4) Penjabat Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban dilakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan oleh Tim Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Desa.”
Masih kata Sukardi, tentunya Bapak Bupati Sampang memilih seorang ASN untuk memimpin sebuah desa walau itu sifatnya Pj. dengan harapan akan adanya perubahan tata kelola birokrasi dan atau bahkan ditingkatkan jika sudah berjalan secara sistematis.
“Pj. tentunya harus sadar bahwa seorang ASN terikat berbagai norma dan menjaga marwah, menjaga amanah jabatan dipertaruhkan eksistensinya di desa dengan menjaga netralitas dan diharapkan bisa mengakomodir kepentingan masyarakat luas serta meminimalisir konflik diantara sesama warganya, ” Tegas Sukardi penuh diplomatis.
Hal serupa yang di sampaikan Camat Sampang, Yudhi Adidarta saat dihubungi via WhatsApp pribadinya kepada wartawan ia menyebut, ” jika fakta dilapangan seperti itu, maka untuk sementara Pj. Kades Baruh melayani masyarakat dialihkan di kantor Kecamatan Sampang, ” ungkapnya. (Abdul)