Tim Unit 1 Resmob Minahasa Amankan Terduga Palaku Penganiayaan Pakai Bambu

MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID –  Tim Unit I Reserse Mobile (Resmob) Minahasa dipimpinan Kanit Aiptu Ronny Wentuk, berhasil mengamankan lelaki berinisial MR (19) terlapor pelaku tindak pidana penganiayaan dengan barang tumpul berupa bambu.

Terlapor yang merupakan warga Kampung Jawa Kecamatan Tondano diamankan di rumahnya sekira pukul 22:20 Wita, pada Senin (21/02/2022).

Hal ini, menurut keterangan Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasi Humas Iptu Johan Rantung membenarkan penangkapan tersebut, berdasarkan laporan polisi: LP/B/ll/2022/79/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA, Kepolisian Resor (Polres) Minahasa.

Lanjut Rantung, kejadian berawal dari tindakan lelaki EP (18) warga Luan dan temannya yang seolah memancing keributan di Kampung Jawa, tepatnya di lorong rumah terlapor dengan bolak-balik mengendarai sepeda motor sambil berteriak-teriak, pada pukul 2 (dua) dini hari.

“EP bersama temannya kemudian memacu laju kendaraan mengarah kepada MR yang tiba-tiba terlihat di lorong itu. Dengan sigap MR langsung mengambil bilah bambu yang berada di dekatnya, kemudian melayangkan bilah bambu tersebut kepada EP dan mengenai bagian lengan hingga menyebabkan luka dan sampai harus dirawat di rumah sakit Tondano,” ungkap Rantung.

Kemudian, dalam keterangan korban saat melapor kepada pihak kepolisian, EP tidak mengenal terlapor. Sehingga untuk proses penyelidikan, Tim Unit I tidak mendapatkan keterangan apa pun berkaitan dengan lelaki yang melayangkan pemukulan dengan bambu tersebut.

“Atas kelihaian dalam mengungkap kasus, Tim Unit I di bawah kepemimpinan Kanit Ronny Wentuk berhasil mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan tanpa mendapatkan perlawanan sama sekali,” katanya.

Terlapor MR terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun penjara. (*/Angky).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *