Kadus Dilaporkan, Kades Ragung Tanggapi Pemberitaan Secara Lugas, Konkrit dan Normatif

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Menanggapi pemberitaan pada beberapa media online terkait degan Kepala Dusun inisial (T) Desa Ragung Kecamatan Pangarengan dilaporkan warganya ke Polres Sampang atas dugaan pungutan terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Saat di temui, Kepala Desa Ragung, H. Semar Kandi menanggapinya secara santai dan normatif , kepada awak media lacakpos di Balai Desa setempat, (senin, 10/01/2022).

“Biarkan saja mas, hak mereka membuat Laporan dan Pengaduan, tapi tolong pahami aturan hukum perundang-undangan yang mengatur tentang PTSL, yang penting PTSL ini harus betul-betul dirasakan sisi manfaatnya dalam rangka memberikan Legalitas dan Kepastian Hukum terhadap kepemilikan atas sebuah objek tanah dan bangunan bagi warga kami yang memenuhi syarat (bukan objek tanah yang sedang dalam sengketa dan atau bukan tanah aset Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa), ” ucap Semar.

“Kawatirnya mereka yang melaporkan tidak memahami aturan, proses mekanisme pengajuan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program PTSL, “kata Semar.

Lanjut Semar, “setelah ada kepastian dari Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, ATR/BPN di Sampang beberapa bulan lalu bahwa Desa Ragung menjadi salah satu desa yang mendapakan Program PTSL yang dibuktikan dengan adanya Sosialisasi maka Aparatur Pemerintahan Desa (APD), antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk Panitia atau Tim PTSL Desa Ragung Kecamatan Pangarengan yang terdiri dari unsur perwakilan dusun yang ada, dan selanjutnya TIM PTSL yang diketuai Moh. Munsib, HS melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes), perlu diketahui bahwa dalam Musdes banyak hal yang butuh mendapatkan persetujuan bersama (konsensus) dari warga termasuk di dalamnya besaran tambahan biaya yang tidak termasuk ditanggung oleh Pemerintah, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi syarat fundamental dan mendasar bagi Tim PTSL Desa Ragung dalam bekerja dan hal itu semua dapat kami buktikan dengan Daftar Hadir maupun Berita Acara Musdes serta beberapa hal yang substantif yang menjadi consensus rapat yang pada akhirnya diakomodir dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa, jelasnya.

“Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2018 tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pasal 3 ayat (1) Besaran Biaya untuk persiapan pelaksanaan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), namun pada pasal 3 ayat (2) Biaya dimaksud tidak termasuk Biaya Pembuatan Akte, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) bahkan diperjelas pada pasal 3 ayat (3) Jika terjadi kekurangan jumlah patok batas tanah dan materai yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) maka kekurangan tersebut dibebankan secara fisik kepada pemohon dan hal ini pula sesuai dengan Diktum Kedelapan dan Diktum Kesembilan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ” beber Semar.

“Dan tambahan besaran biaya tetap berbasis kewajaran, berpedoman pada Standar Satuan Harga Barang Kebutuhan Kabupaten Sampang dan Standar Biaya Penunjang Kegiatan, selanjutnya Tim PTSL Desa membuat estimasi kebutuhan yang diwujudkan pada Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) yang menjadi Lampiran dalam Perdes untuk Biaya Kegiatan Penyiapan Dokumen, Biaya Kegiatan Pengadaan Patok dan Meterai dan Biaya Kegiatan Operasional Petugas Desa, ” Kata Semar.

Tanggapan santai atas laporan dan Pengaduan yang diajukan warganya juga disampaikan oleh Ketua Tim PTSL Desa Ragung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang, Moh. Munsib, HS.

“Warga Masyarakat kadang masih banyak yang belum memahami bahwa besaran biaya sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pos kegiatannya untuk Kegiatan Penyiapan Dokumen, Pengadaan Patok dan materai dan Biaya Operasional Petugas Desa dan tolong jangan lupa sebagaimana yang diatur pada Perbup Nomor 21 tahun 2018 tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada pasal 2 ayat (3) Biaya Pengadaan Materai masih harga lama yakni Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sedangkan harga sekarang Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)” sambung Munsib.

“Saya ini diberikan amanah menjadi Ketua Tim PTSL Desa yang penting kerja Tim kami berdasarkan apa yang sudah ditetapkan bersama dalam Musdes dan menjadi Peraturan Desa, dan berharap Program PTSL ini bisa membuktikan pada warga masyarakat bahwa Pemerintah serius memikirkan Status Kepemilikan atas objek tanah maupun bangunan warganya,” tutup Munsib penuh harap.

(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *