SAMPANG-LACAKPOS.CO.ID –Dewan Perwakilan Daerah(DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Pansus atas Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang tahun 2019-2024, Kamis (18/11/2021).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang, A. FAdol.
Dalam laporan hasil pembahasan Pansus yang disampaikan oleh Fadol finalisasi pembahasan Raperda tentang RPJMD terkait gambaran keuangan dari proyeksi yang disampaikan pihak eksekutif sudah rampung.
Menurut Fadol, sebelum itu pihaknya juga meminta jajaran eksekutif dapat menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Solusi lain tentang peningkatan ini, kita meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan teknis, dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait, sehingga pembangunan yang direncanakan dapat didanai pusat, dan apa yang menjadi rancangan pembangunan bisa cepat tercapai,” jelas Fadol.
Agenda lain pada Rapat Paripurna kali ini Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 hal ini sesuai dengan Ketentuan :
1. Pasal 32 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menetapkan bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda);
2. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ditetapkan berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaran otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah;
3. Pasal 10 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempeda).
Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menyampaikan bahwa dalam Penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Sampang tahun 2019-2024 diterapkan beberapa pendekatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah yang dimaksud, meliputi Pendekatan Teknokratis, Pendekatan Partispatif, Pendekatan Politis, Pendekatan Atas-Bawah Dan Bawah-Atas dan hal ini untuk mewujudkan visi Pembangunan kita ”Sampang Hebat Bermartabat”
Selesai Penyampaian Ranperda RPJMD 2019-2024 oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Ranperda RPJMD 2019-2024 bersama Ketua DPRD Sampang yang didampingi Wakil Pimpinan.
Rapat Paripurna kali ini dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Sampang yang dihadiri oleh Ketua DPRD Sampang, A. Fadol didampingi oleh Wakil Pimpinan beserta lengkap dihadiri seluruh anggota dari pihak eksekutif dihadiri Bupati sampan, H. Slamet Junaidi bersama Wakilnya H. Abdullah Hidayat beserta seluruh Para Staf Ahli, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, para Camat, para Kabag.(Abdul)






