SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli 2021.
Untuk mendapatkan Sistem Informasi Kepegawaian yang valid dan paripurna baik di Pemerintah Daerah Kab/kota, Provinsi dan di Pusat maka Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat lanjutan.
“Keputusan perpanjangan ini disampaikan melalui Surat BKN Nomor 9075/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 tanggal 13 September 2021 dan Surat BKN Nomor 9210/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 tanggal 14 September 2021, ucap Arief Lukman Hidayat.
Awalnya Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi non ASN ini berakhir hingga 14 September 2021 namun dengan Surat BKN dimaksud ada Perpanjangan Pemutakhiran Data ASN dan PPT non ASN hingga 30 September 2021.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD SDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat saat dikonfirmasi Kabiro lacakpos (Rabu, 15/09/2021) tentang progres validasi data ASN di Sampang.
Masih kata Pak Yoyok panggilan akrabnya, BKD Sampang berharap peran aktif seluruh ASN di Sampang dapat memaksimalkan perpanjangan waktu yang diberikan dengan tetap dimotori oleh Pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) masing-masing.”
“Agar data itu akurat, maka setiap ASN perlu menyiapkan berkas berkas yang dibutuhkan sesuai yang di persyaratkan dalam aplikasi MySapk,” lanjutnya.(abd)