MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID- Terduga Pelaku penganiayaan lelaki Glandy L alias Dots, warga Desa Ranowangko Kecamatan Kombi berakhir di tangan Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kombi di pantai pantera Ranowangko, Minggu (25/07/2021) sekira pukul 02.50 Wita.
Terduga Lelaki Dots menjadi tersangka kasus penganiayaan berdasarkan LP/B/19/VIl/2021/SPKT/Polsek Kombi/Polres Minahasa/Polda Sulut.
Kapolsek Kombi Iptu Jonly Polii kepada wartawan mengatakan tersangka melakukan tindak penganiayaan terhadap korban bernama Marco Senduk, warga Desa Tulap Kecamatan Kombi.
Menurut Jonly, ikwal penangkapan berawal ketika pihaknya menerima informasi tersangka berada di lokasi Pantai Pantera Ranowangko bersama rekan-rekannya.
“Mendengar informasi keberdaan tersangka, Kanit Reskrim Polsek Kombi Bripka Rivo Sakul bersama dan anggota langsung meluncur ke lokasi. Tersangka pun dibekuk tanpa perlawanan,” katanya.
Terduga lelaki Dots saat ditanyakan mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Marco Senduk pada hari Minggu (18/07/2021) di Desa Ranowangko Dua, Kecamatan Kombi.
“Saat ini terduga pelaku penganiayaan telah diamankan di Mapolsek Kombi guna pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Situasi aman terkendali,” tutup Kapolsek. (**/Angky)