MINUT (lacakpos.co.id)-Bahwa aktivitas Galian Pasir di Desa Watudambo dua, kec. Kauditan kabupaten Minahasa Utara sudah berlangsung sejak lama.
Hal tersebut di sampaikan oleh Hukum tua Desa Watudambo dua Rompis Rotty kepada wartawan(rabu,31-03 2021)
Tapi aktivitas Galian Pasir tersebut berada di lahan pribadi masing- masing terang Hukum tua Desa Watudambo dua.
Namun, selama menjalan aktivitas Galian Pasir tersebut tidak ada yang pernah melapor kepada pemerintah Desa Watudambo dua dan Hukum tua selaku kepala pemerintah desa berkilah tak bisa berbuat apa-apa
Ada pun terinformasi aktivitas Galian Pasir tersebut sehari dapat mencapai 100 Dum truk dan distribusikan ke sejumlah yang ada di wilayah Sulawesi Utara.
Waktu Proyek yang lama menurut Hukum tua desa Watudambo dua kalau dulu ada kontribusi berupa terpal untuk lingkungan dan kontribusi untuk kebersihan lingkungan
Tapi Proyek lahan Pasir yang beraktivitas sekarang tidak pernah memberikan kontribusi kepada Hukum tua hanya di lingkungan setempat.
Dan Proyek lahan Pasir di Desa Watudambo dua tidak mengantongi ijin alat berat.
Menurut Rompis Rotty beliau tidak pernah memberikan ijin kepada lahan Pasir tersebut di desa Watudambo dua pemilik lahan pasir tidak pernah melapor kepada kantor Desa Watudambo dua atau Hukum tua.( jansen Rarung)