Enrekang, lacakpos.co.id – Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si, yang menghadirkan para tersangka di depan awak media.
Kapolres Enrekaang mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan terjadi di tempat wisata Buntu Sumbang yang terletak di Belalang, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja yang melibatkan 2 (dua) orang tersangka yakni lelaki HK (38) alamat Pasaran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Anggeraja dan lelaki AD (33) alamat Belalang, Kelurahan, mataran, Kecamatan Anggeraja terhadap korban lelaki R (33) alamat Buntu galung, Desa siambo, Kecamatan Anggeraja.
“kejadian bermula ketika Korban R datang di tempat wisata dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya, namun Tersangka HK menegur korban karna menurut tersangka, sikorban salah memarmkirkan motornya,” Tutur AKBP Andi Sinjaya.
“Tersangka HK adalah, ia merupakan petugas parkir di lokasi wisata,” Ucap Kapolres Enrekang.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, karena merasa tidak terima ditegur, lalu Korban lelaki R menentang tersangka HK dan tidak berselang beberapa lama datang kawan lelaki HK yang berinisial AD untuk menghampiri keduanya, kemudian lelaki HK kembali mengatur parkiran kendaraan pengunjung yang masuk.
Ditengah percekcokan yang terjadi antara lelaki R dengan lelaki AD, lelaki R mengajak Lelaki AD untuk berduel dengan mengatakan “maukokah pergi singel diatas buntu”.
dengan adanya kejadian tersebut si lelaki HK berkata kepada lelaki R “jangan begitu karna tempat keramaian ini” dan lelaki R membalas dengan mengatakan “mauko juga masuk-masuki?”.
Dengan tiba-tiba lelaki HK melakukan pemukulan terhadap sikorban lelaki R sehingga kawan tersangka lelaki AD juga ikut memukuli sikorban.
Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan kepihak kepolisian den petugas mengamankan 2 orang tersangka yakni lelaki HK dan lelaki AD.
Kedua tersangka kami kenakan pasal 170 ayat (1) KUH-Pidana, Subs Pasal 351 ayat 1 KUH-Pidana, Jo Pasal 55 (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. (andi)