Mulai Senin, Dishub Bukittinggi Terapkan Jalur Dua Arah di Perintis Kemerdekaan–Pemuda

Dishub Bukittinggi memberlakukan jalur dua arah di Jalan Perintis Kemerdekaan hingga Jalan Pemuda mulai 26 Oktober 2026, guna mengantisipasi kemacetan akibat pengerjaan conblock.

BUKITTINGGI, LacakPos.co.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bukittinggi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa jalur dua arah di ruas Jalan Perintis Kemerdekaan hingga Jalan Pemuda mulai Senin (26/10/2026).

Kebijakan ini disiapkan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan seiring pekerjaan pemasangan conblock di kawasan Jam Gadang hingga depan Gedung DPRD, khususnya pada ruas Jalan Minangkabau sampai Simpang Kangkung.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan Bukittinggi, Elza Aulia, menjelaskan bahwa penerapan jalur dua arah diperlukan karena kendaraan tidak dapat melintasi ruas jalan yang sedang memasuki tahap pemasangan conblock setelah proses pengecoran.

“Setelah dicor nanti, ketika pemasangan conblock berlangsung, tidak ada kendaraan yang bisa melintas. Untuk itu, kita berlakukan jalur dua arah dari Jalan Perintis Kemerdekaan hingga Jalan Pemuda, yang sebelumnya merupakan jalur satu arah, kita buka 24 jam,” ujar Elza, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, pengaturan tersebut diharapkan dapat mengurai potensi kemacetan, terutama di kawasan Pasar Atas dan depan Gedung DPRD selama pekerjaan berlangsung.

Dishub Bukittinggi juga telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi untuk mendukung penerapan rekayasa lalu lintas tersebut.

Sebagai bagian dari persiapan, sejumlah rambu lalu lintas akan disesuaikan. Rambu larangan masuk atau forbidden pada titik tertentu akan diganti dengan rambu yang menunjukkan pemberlakuan jalur dua arah.

Selain itu, Dishub meminta pengertian pengemudi angkutan umum agar mematuhi arahan mengenai lokasi menaikkan dan menurunkan penumpang, terutama di kawasan Pasar Bawah. Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi penyempitan badan jalan dan menjaga kelancaran arus kendaraan.

Elza menambahkan, pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut akan dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan setelah diberlakukan.

Apabila penerapan jalur dua arah dinilai berjalan baik, kebijakan itu berpeluang diterapkan secara permanen pada ruas jalan tersebut.

Dengan pengaturan ini, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap aktivitas masyarakat dan arus kendaraan tetap berjalan lancar di tengah pengerjaan infrastruktur kawasan pusat kota. ( Yulianti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *