Bupati Enrekang Serahkan 289 Sertifikat Tanah Elektronik kepada Warga Baraka

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga menyerahkan sertifikat tanah elektronik kepada 289 warga di Gedung SRADP Baraka, Rabu (21/10/2026). Penyerahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.

ENREKANG, LacakPos.co.id — Sebanyak 289 warga menerima sertifikat tanah elektronik dalam penyerahan yang dilakukan Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, di Gedung SRADP Baraka, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Enrekang, Erny; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Suparman; serta Camat Baraka, Irwan Piri.

Bacaan Lainnya

Bupati Muh. Yusuf Ritangnga menjelaskan, sertifikat elektronik tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, kepemilikan sertifikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah yang dimiliki.

Ia berharap dokumen yang telah diterima warga dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk melindungi hak kepemilikan maupun mendukung peningkatan ekonomi keluarga.

“Semoga sertifikat ini bermanfaat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sertifikat ini juga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha untuk meningkatkan perekonomian keluarga,” ujar Yusuf.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Enrekang, Erny, menyampaikan bahwa sertifikat tanah elektronik memudahkan masyarakat dalam memeriksa informasi pertanahan, mulai dari luas tanah, batas bidang, hingga identitas pemilik.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem elektronik diharapkan dapat memperkuat keamanan data pertanahan serta mengurangi risiko manipulasi data, tumpang tindih kepemilikan, dan pencaplokan tanah.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui layanan pertanahan berbasis elektronik. (Atta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *