Oleh: JONI HERMANTO, S.H.
Praktisi Hukum | Wartawan Utama | Pemred Lacakpos.co.id
Klarifikasi yang Seharusnya Menjernihkan, Jangan Justru Mengaburkan
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak dibangun melalui seragam, pangkat, jabatan, ataupun siaran pers yang disusun dengan bahasa formal. Kepercayaan itu lahir dari integritas, konsistensi antara ucapan dan tindakan, kepatuhan terhadap hukum, serta kesediaan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan kepada publik.
Ketika sebuah institusi penegak hukum memberikan keterangan resmi untuk menjawab sorotan masyarakat, keterangan tersebut semestinya menjadi instrumen untuk menjernihkan persoalan. Akan tetapi, apabila keterangan resmi justru menyisakan ketidaksesuaian fakta yang mendasar, pertanyaan publik bukan hanya sah, melainkan menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum.
Persoalan inilah yang mengemuka dalam pemberitaan Lacakpos.co.id mengenai video viral yang melibatkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman, Nelsa Fadila, S.H., M.H., serta penggunaan kendaraan Toyota Calya berwarna merah yang dikaitkan dengan kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Pasaman.
Dalam pemberitaan pertama berjudul “Video Viral Mobil Disebut Barang Bukti, Kasi Pidum Kejari Pasaman Disorot — Kajari: Mobil Sudah Dirampas Negara”, Lacakpos.co.id menguraikan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kajari juga menerangkan bahwa permohonan Penetapan Status Penggunaan (PSP) telah diajukan, tetapi persetujuannya belum diterima pada saat konfirmasi dilakukan.
Persoalan kemudian berkembang setelah redaksi menerbitkan berita lanjutan berjudul “Blunder! Siaran Pers Kajari Pasaman, Nomor Polisi Mobil dalam Video Viral Berbeda dengan Keterangan Resmi”. Dalam berita tersebut, nomor polisi kendaraan yang terlihat pada video viral adalah BA 1684 DP, sedangkan kendaraan yang disebut dalam siaran pers Kejari Pasaman adalah BA 1014 SB.
Perbedaan tersebut bukan persoalan kosmetik. Nomor polisi merupakan salah satu unsur identifikasi kendaraan. Karena itu, apabila sebuah institusi secara resmi menghubungkan kendaraan tertentu dengan suatu peristiwa, identitas objek yang disebutkan harus dapat dicocokkan dengan bukti visual dan dokumen yang relevan.
Pertanyaan hukumnya sederhana, tetapi konsekuensinya serius: kendaraan manakah yang sebenarnya berada dalam video tersebut, dan atas dasar apa institusi mengidentifikasinya sebagai kendaraan yang dimaksud dalam siaran pers?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan kemarahan, keberatan terhadap pemberitaan, atau sekadar pengulangan narasi institusi. Jawabannya harus berupa fakta yang dapat diverifikasi.
Perbedaan Nomor Polisi Bukan Hal yang Patut Dianggap Sepele
Dalam perspektif hukum pembuktian, identifikasi objek merupakan bagian penting untuk membangun hubungan antara suatu peristiwa, subjek yang terlibat, dan dokumen yang dijadikan dasar penjelasan.
Jika nomor polisi dalam video berbeda dengan nomor polisi dalam siaran pers, setidaknya terdapat beberapa kemungkinan yang perlu diuji secara objektif: kesalahan penulisan, perbedaan kendaraan, pergantian pelat nomor, atau keadaan lain yang dapat dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan fisik.
Penulis tidak sedang menyimpulkan bahwa telah terjadi pemalsuan, manipulasi, ataupun kesengajaan untuk menyembunyikan fakta. Kesimpulan seperti itu membutuhkan bukti dan pemeriksaan yang memadai. Namun, kehati-hatian hukum juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketidaksesuaian yang nyata dan relevan.
Justru karena kemungkinan pelanggarannya serius, pemeriksaan harus dilakukan secara terang, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam komunikasi publik, pejabat yang menyampaikan informasi resmi memikul tanggung jawab lebih besar daripada warga biasa. Keterangan yang diberikan membawa otoritas institusi dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap suatu peristiwa. Karena itu, ketepatan informasi bukan sekadar persoalan teknis redaksional, melainkan bagian dari tanggung jawab jabatan.
Apabila terdapat kekeliruan, institusi wajib menjelaskannya dan melakukan koreksi secara terbuka. Apabila ditemukan fakta yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, persoalannya harus ditingkatkan dari sekadar koreksi komunikasi menjadi pemeriksaan mengenai bagaimana ketidaksesuaian tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pelanggaran hukum atau disiplin.
Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanyaan, dan siaran pers tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran yang kebal dari pengujian.
Pengakuan Adanya Ketidaksinkronan Harus Ditindaklanjuti dengan Bukti
Melalui komunikasi WhatsApp dengan redaksi Lacakpos.co.id, Kajari Pasaman telah mengakui adanya perbedaan atau ketidaksinkronan nomor polisi antara kendaraan dalam video viral dan nomor polisi yang dicantumkan dalam siaran pers. Kajari menyatakan bahwa kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan yang sebenarnya dan pihaknya akan menelusuri siapa yang mengganti pelat nomor tersebut. Apabila terbukti ada oknum yang sengaja menggantinya, menurut keterangannya, pihak yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan.
Pernyataan ini penting, tetapi tidak boleh berhenti sebagai janji.
Jika benar terdapat pergantian pelat nomor, publik berhak mengetahui bagaimana hal itu dapat terjadi, kapan perubahan tersebut dilakukan, siapa yang melakukannya, serta apakah terdapat dokumen yang menerangkan legalitas dan kronologi perubahan tersebut.
Penelusuran juga harus memastikan bahwa nomor polisi yang terlihat dalam rekaman memang berkaitan dengan kendaraan yang disebut dalam siaran pers. Hal itu dapat diperiksa melalui identitas kendaraan, dokumen registrasi, riwayat penguasaan, kondisi fisik, dan bukti lain yang relevan.
Pernyataan bahwa akan dilakukan penelusuran justru melahirkan kewajiban untuk menuntaskan penelusuran tersebut. Jangan sampai persoalan yang telah diakui keberadaannya kemudian menguap tanpa penjelasan akhir yang dapat diuji.
Lebih jauh, pemeriksaan harus menjawab apakah perbedaan itu murni kesalahan administratif, akibat pergantian pelat yang sah, tindakan tanpa kewenangan, atau sesuatu yang mengandung unsur pelanggaran. Masing-masing kemungkinan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
Penulis menegaskan, pengakuan adanya ketidaksinkronan bukanlah bukti otomatis bahwa telah terjadi kejahatan. Namun, pengakuan tersebut merupakan alasan yang cukup untuk menuntut klarifikasi berbasis bukti dan pemeriksaan yang serius.
Status Barang Rampasan Negara dan Persoalan Kewenangan Penggunaan
Di luar persoalan nomor polisi, terdapat persoalan hukum administrasi yang tidak kalah penting: apakah kendaraan yang disebut telah dirampas untuk negara sudah memiliki dasar administrasi yang memadai untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Pasaman?
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kajari menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sedangkan persetujuan Penetapan Status Penggunaan belum diterima pada saat dikonfirmasi.
Dua hal tersebut harus dibedakan secara cermat. Putusan pengadilan yang merampas barang untuk negara berkaitan dengan status hukum barang tersebut. Sementara itu, penetapan status penggunaan berkaitan dengan dasar administrasi bagi kementerian atau lembaga untuk menggunakan barang rampasan negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Keduanya tidak serta-merta identik.
Pemberitaan Lacakpos.co.id telah menyinggung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023, khususnya mengenai mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dan Penetapan Status Penggunaan.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa kendaraan sudah menjadi milik negara. Yang perlu diperlihatkan adalah dokumen putusan yang menjadi dasar perampasan, identitas kendaraan yang tercantum dalam putusan, status permohonan PSP, serta keputusan administrasi yang menjadi dasar penggunaan kendaraan apabila keputusan tersebut telah diterbitkan.
Apabila persetujuan PSP memang belum ada pada waktu kendaraan digunakan, pihak berwenang perlu menjelaskan dasar kewenangan yang dipakai saat itu dan apakah terdapat ketentuan lain yang secara sah memungkinkan penggunaan tersebut.
Penulis tidak bermaksud menyamakan setiap kekurangan administrasi dengan tindak pidana. Namun, prinsip legalitas menuntut agar setiap tindakan pejabat memiliki dasar kewenangan yang jelas. Kebutuhan operasional, termasuk rusaknya kendaraan dinas, tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk mematuhi prosedur pengelolaan barang milik negara.
Di sinilah pentingnya pemeriksaan menyeluruh. Status barang, kewenangan penggunaan, identitas kendaraan, dan kronologi peristiwa harus diperiksa sebagai persoalan yang saling berkaitan, tetapi tetap dibedakan menurut aspek hukumnya.
Nelsa Fadila dan Persoalan Etika Jabatan: Kekuasaan Bukan Lisensi untuk Bersikap Sewenang-wenang
Perhatian publik terhadap peristiwa ini tidak hanya berkaitan dengan kendaraan. Sikap dan perilaku pejabat yang terlihat dalam rekaman juga menjadi bagian dari persoalan yang patut diperiksa.
Penulis mencatat bahwa sejumlah narasumber yang pernah berinteraksi langsung dengan Nelsa Fadila, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Penulis, menggambarkan pengalaman mereka sebagai pengalaman yang kurang menyenangkan. Sebagian menilai yang bersangkutan ketus, keras, dan tidak ramah. Sejumlah narasumber bahkan menyampaikan harapan agar apabila ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan.
Penilaian tersebut merupakan pengalaman dan persepsi para narasumber, bukan putusan resmi mengenai karakter atau kesalahan disiplin Nelsa Fadila. Oleh karena itu, penilaian itu harus diperlakukan sebagai informasi yang perlu diverifikasi, bukan sebagai dasar tunggal untuk menjatuhkan sanksi.
Meskipun demikian, persoalan etika pejabat publik tidak boleh dianggap tidak relevan.
Jaksa bukan hanya aparat yang menjalankan fungsi penuntutan. Jaksa juga merupakan representasi negara dalam pelaksanaan kewenangan hukum. Cara seorang jaksa berkomunikasi, memperlakukan masyarakat, dan merespons konflik turut memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi yang diwakilinya.
Kritik terhadap perilaku pejabat bukan berarti menuntut pejabat selalu menyenangkan semua orang. Pejabat tetap berhak bersikap tegas ketika menghadapi tindakan yang melanggar hukum. Namun, ketegasan harus dibedakan dari perilaku yang merendahkan, mengintimidasi, atau menggunakan kewenangan secara tidak patut.
Apabila pemeriksaan atas rekaman dan keterangan para pihak menemukan indikasi pelanggaran etika, perilaku tidak profesional, atau pelanggaran disiplin, maka aspek tersebut patut diperiksa secara tersendiri sesuai mekanisme yang berlaku.
Jangan sampai jabatan justru membentuk jarak yang tidak sehat antara aparat dan masyarakat. Kekuasaan yang dijalankan tanpa kepekaan terhadap batas kewenangan berisiko menumbuhkan persepsi bahwa hukum hanya menuntut kepatuhan dari warga, tetapi tidak cukup tegas mengawasi perilaku aparatnya sendiri.
Penulis juga berpandangan bahwa pengalaman masyarakat yang berulang kali disampaikan tidak patut diabaikan begitu saja. Akan tetapi, penanganannya harus berbasis pengaduan yang dapat diverifikasi, keterangan pihak-pihak terkait, bukti yang tersedia, dan pemeriksaan yang adil.
Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus menjelaskan dasar kesimpulannya. Itulah standar akuntabilitas yang seharusnya berlaku bagi setiap pejabat penegak hukum.
Tanggung Jawab Kajari: Tidak Cukup Menyampaikan Klarifikasi, Harus Memastikan Kebenarannya
Sebagai pimpinan satuan kerja, Kajari Pasaman mempunyai tanggung jawab institusional untuk memastikan bahwa keterangan resmi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanggung jawab tersebut bukan berarti Kajari otomatis bersalah atas setiap kesalahan yang mungkin dilakukan bawahannya. Pertanggungjawaban personal harus ditentukan berdasarkan tindakan, kewenangan, pengetahuan, dan bukti mengenai keterlibatan masing-masing pihak.
Namun, kedudukan sebagai pimpinan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk melepaskan diri dari kewajiban memberikan penjelasan yang memadai mengenai persoalan yang terjadi di lingkungan institusinya.
Ketika siaran pers yang dikirimkan kepada redaksi menyebut nomor polisi berbeda dari nomor polisi dalam video, terdapat kewajiban untuk menjelaskan dasar identifikasi tersebut. Apabila keterangan sebelumnya tidak tepat, koreksi harus disampaikan secara terbuka dan tidak berputar-putar.
Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh personel, pimpinan perlu memastikan mekanisme pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan persoalan dalam proses penyusunan atau penyampaian siaran pers, perlu diperiksa siapa yang menyusun, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, dan berdasarkan dokumen apa informasi tersebut disampaikan.
Pertanyaan itu bukan bentuk permusuhan terhadap institusi Kejaksaan. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan konsekuensi logis dari tuntutan agar lembaga penegak hukum menjaga integritasnya.
Institusi yang berintegritas tidak takut diperiksa. Institusi yang profesional tidak menganggap pertanyaan kritis sebagai serangan. Dan pimpinan yang bertanggung jawab tidak cukup hanya menyatakan bahwa persoalan akan ditelusuri, tetapi harus memastikan adanya tindak lanjut yang nyata.
Surat kepada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sumbar: Pengawasan Harus Menghasilkan Kejelasan
Sebagai Pemimpin Redaksi Lacakpos.co.id, Penulis telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asisten Bidang Pengawasan (Aswas).
Langkah ini ditempuh agar persoalan yang berkembang tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik, melainkan diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal yang berwenang.
Penulis berharap Aswas Kejati Sumbar menelaah persoalan ini secara objektif, termasuk ketidaksesuaian nomor polisi dalam video dan siaran pers, dasar administrasi penggunaan kendaraan, serta perilaku pejabat yang tampak dalam rekaman sejauh relevan dengan dugaan pelanggaran etik atau disiplin.
Pemeriksaan yang memadai setidaknya perlu memastikan:
- Identitas kendaraan. Memastikan apakah kendaraan bernomor polisi BA 1684 DP dalam video merupakan kendaraan yang sama dengan kendaraan bernomor polisi BA 1014 SB yang disebut dalam siaran pers, melalui pemeriksaan fisik dan dokumen yang relevan.
- Dasar administrasi penggunaan kendaraan. Memeriksa putusan pengadilan, status barang rampasan negara, proses pengajuan PSP, dan dokumen yang menjadi dasar penggunaan kendaraan pada waktu peristiwa terjadi.
- Proses penyusunan siaran pers. Menelusuri sumber informasi, proses verifikasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas pencantuman identitas kendaraan dalam keterangan resmi.
- Perilaku pejabat dalam rekaman. Memeriksa rekaman secara utuh, meminta keterangan semua pihak yang terlibat, dan menilai apakah terdapat tindakan yang melanggar kode etik, disiplin, atau ketentuan hukum.
- Pertanggungjawaban masing-masing pihak. Menentukan apakah terdapat pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab, dan jenis tindakan korektif atau sanksi yang sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hak pihak yang diperiksa untuk memberikan penjelasan dan membela diri. Pengawasan yang baik tidak bertujuan mencari-cari kesalahan, tetapi menemukan fakta dan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan hukum.
Penulis juga berharap hasil pemeriksaan, sepanjang dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku, dijelaskan kepada publik secara memadai. Jangan sampai pengaduan hanya diterima secara administratif, sementara substansi persoalan tidak pernah memperoleh jawaban yang terang.
Jika Terbukti Ada Pelanggaran atau Fakta Disembunyikan, Sanksi Tegas Tidak Boleh Ditawar
Penulis perlu menegaskan satu hal: apabila pemeriksaan yang objektif membuktikan adanya pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran kode etik, maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi tegas sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.
Prinsip tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk Nelsa Fadila maupun Kajari Pasaman, Hendi Arifin, apabila keterlibatan dan bentuk pertanggungjawaban masing-masing terbukti melalui pemeriksaan yang sah.
Khusus mengenai siaran pers, apabila terbukti bahwa terdapat informasi yang sengaja diubah, disampaikan secara tidak benar, atau fakta material sengaja disembunyikan untuk menyesatkan publik, persoalannya tidak layak diperlakukan sekadar sebagai kesalahan komunikasi biasa. Harus diperiksa apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran etik, disiplin, atau ketentuan hukum lain yang relevan.
Namun, apabila pemeriksaan menyimpulkan bahwa perbedaan nomor polisi semata-mata merupakan kesalahan administratif tanpa unsur kesengajaan, penanganannya harus mengikuti jenis pelanggaran yang benar-benar terbukti. Demikian pula, dugaan pelanggaran oleh Nelsa maupun tanggung jawab Kajari tidak boleh ditentukan berdasarkan tekanan opini semata.
Tegas bukan berarti menghukum sebelum terbukti. Tegas berarti tidak membiarkan pelanggaran yang telah terbukti berlalu tanpa pertanggungjawaban.
Penulis tidak meminta perlakuan istimewa, apalagi penghukuman di luar hukum. Yang dituntut adalah standar pertanggungjawaban yang sama bagi aparat dan masyarakat. Apabila warga diminta menaati hukum, aparat yang menegakkan hukum pun wajib tunduk pada hukum dan mekanisme pengawasan.
Sanksi yang proporsional dan transparan, apabila pelanggaran terbukti, justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Sebaliknya, apabila fakta yang telah terungkap tidak ditindaklanjuti secara serius, ketidakpercayaan masyarakat berpotensi semakin mendalam.
Fungsi Kontrol Pers Bukan Gangguan terhadap Institusi Negara
Dalam negara demokratis yang berdasarkan hukum, pers memiliki fungsi penting untuk menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menilai tindakan penyelenggara negara.
Fungsi tersebut bukan kekuasaan tanpa batas. Pers tetap terikat pada prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, penghormatan terhadap hak jawab, dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan.
Namun, kewajiban pers untuk bekerja secara profesional tidak dapat ditafsirkan sebagai kewajiban untuk menerima begitu saja keterangan pejabat. Klarifikasi dari institusi harus diperlakukan sebagai bagian penting dari pemberitaan, tetapi substansinya tetap boleh diuji melalui bukti yang tersedia.
Dalam perkara ini, redaksi Lacakpos.co.id telah menyampaikan informasi berdasarkan pemberitaan yang diterbitkan, meminta klarifikasi, dan menindaklanjuti perbedaan nomor polisi yang muncul dalam dokumen resmi. Langkah berikutnya adalah memastikan bahwa setiap perkembangan baru diberitakan secara akurat dan pihak-pihak terkait memperoleh kesempatan yang wajar untuk menjelaskan posisinya.
Jika Kejari Pasaman menilai ada informasi dalam pemberitaan yang keliru, institusi tersebut berhak menyampaikan koreksi dan menggunakan mekanisme hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, redaksi juga berhak meminta bukti pendukung atas penjelasan yang diberikan.
Keduanya bukan hubungan yang harus saling meniadakan. Justru melalui proses saling menguji informasi, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh.
Kritik pers bukanlah vonis pengadilan. Namun, keberatan pejabat terhadap pemberitaan juga bukan alasan untuk menghentikan pertanyaan yang sah.
Pers tidak berwenang menjatuhkan sanksi kepada jaksa. Akan tetapi, pers berhak mengungkap persoalan yang relevan bagi kepentingan publik, meminta klarifikasi, dan mengawasi apakah institusi yang berwenang menindaklanjutinya secara sungguh-sungguh.
Ujian Sesungguhnya Adalah Keberanian Membuka Fakta
Persoalan kendaraan di Kejari Pasaman seharusnya dapat diselesaikan melalui penjelasan yang konkret dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika kendaraan dalam video memang sama dengan kendaraan yang disebut dalam siaran pers, tunjukkan dasar identifikasinya. Jika nomor polisi berubah, jelaskan kapan dan bagaimana perubahan itu terjadi serta apakah perubahan tersebut sah. Jika terdapat persoalan administrasi penggunaan barang rampasan negara, uraikan status dokumen dan dasar kewenangannya. Jika ada dugaan pelanggaran perilaku pejabat, periksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Tidak perlu membangun polemik yang berkepanjangan apabila fakta dapat dibuka dan dijelaskan secara terang.
Sebaliknya, jangan pula berharap masyarakat berhenti bertanya hanya karena penjelasan datang dari sebuah institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum. Kewenangan justru membawa tanggung jawab lebih besar untuk memberikan keterangan yang akurat dan dapat diuji.
Penulis menunggu penjelasan lanjutan dari Kajari Pasaman dan hasil tindak lanjut Aswas Kejati Sumbar. Penulis juga membuka ruang bagi Nelsa Fadila, Kajari Pasaman, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan, koreksi, dan dokumen pendukung yang relevan.
Sampai pemeriksaan selesai, Penulis tidak akan mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Akan tetapi, tidak mendahului kesimpulan bukan berarti menghentikan tuntutan agar persoalan ini diperiksa secara serius.
Pada akhirnya, persoalan ini jauh lebih besar daripada perbedaan dua nomor polisi. Ini adalah ujian tentang bagaimana institusi penegak hukum merespons pertanyaan publik, bagaimana pejabat mempertanggungjawabkan tindakan dan keterangannya, serta apakah mekanisme pengawasan benar-benar bekerja ketika sorotan mengarah ke dalam institusi itu sendiri.
Hukum tidak boleh tajam hanya kepada masyarakat, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aparatnya sendiri. Prinsip itu harus diwujudkan melalui pemeriksaan yang adil, pembuktian yang objektif, dan sanksi yang tegas apabila pelanggaran terbukti.
Sebab, marwah Kejaksaan tidak akan rusak karena adanya kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab. Marwah institusi justru dipertaruhkan apabila pertanyaan yang sah tidak dijawab, ketidaksesuaian fakta tidak dijelaskan, dan pelanggaran yang terbukti tidak ditindaklanjuti.
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa semuanya akan ditelusuri. Publik membutuhkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab apabila terdapat pelanggaran, dan tindakan apa yang diambil berdasarkan hasil pemeriksaan.
Di situlah integritas diuji. Di situlah akuntabilitas dibuktikan. Dan di situlah hukum menunjukkan apakah ia benar-benar berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
JONI HERMANTO, S.H.
Praktisi Hukum, Wartawan Utama, Pemred Lacakpos.co.id






