Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Temukan Dugaan Latihan Menembak
JAKARTA, LacakPos.co.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme dalam penindakan serentak di enam provinsi.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengatakan para tersangka diduga mempunyai keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah maupun jaringan terorisme lainnya.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan, 4 Oktober 2026.
Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Dalam proses penyidikan, Densus 88 juga menemukan dugaan aktivitas pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka.
Kegiatan tersebut diduga meliputi latihan fisik, latihan menembak, serta bentuk pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Usai penangkapan, penyidik Densus 88 melanjutkan proses hukum dengan melakukan sejumlah tindakan penyidikan. Langkah tersebut antara lain penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka.
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.
Densus 88 memastikan proses penyidikan terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik masih mendalami barang bukti yang telah ditemukan, termasuk menelusuri dugaan hubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.
Polri menyatakan proses pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh keterkaitan para tersangka serta aktivitas yang diduga berhubungan dengan jaringan terorisme.(*)






